Bisnis.com, JAKARTA - Tenaga honorer eks K2 yang memenuhi syarat untuk mengikuti pendaftaran pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap pertama tidak diperkenankan melakukan pendaftaran lintas wilayah atau mendaftar di kota/kabupaten lain.
"Mereka hanya bisa mendaftar di kota/kabupaten di mana mereka bekerja saat ini dan hanya boleh memilih satu formasi," kata Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Yogyakarta Sarwanto di Yogyakarta, Rabu (13/2/2019).
Di Kota Yogyakarta, total formasi yang dibuka untuk pendaftaran pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap pertama berjumlah 105 pegawai yang terdiri dari 97 tenaga guru dan delapan orang untuk tenaga penyuluh pertanian.
Jumlah formasi yang diberikan tersebut sesuai dengan basis data di Badan Kepegawaian Nasional terkait jumlah tenaga honorer eks K2 yang memenuhi syarat untuk melakukan pendaftaran.
"Jumlah formasi yang diberikan untuk tiap kota/kabupaten berbeda-beda," ujar Sarwanto.
Keputusan terkait pendaftaran PPPK tahap pertama di Kota Yogyakarta didasarkan pada Surat MenPan RB Nomor B/192/FP3K/M.SM.01.00/2019. Selain penetapan formasi, di dalam surat tersebut juga dinyatakan bahwa gaji PPPK di instansi daerah dibebankan melalui APBD.
"Untuk tahap pertama ini, pendaftaran PPPK memang masih dibuka untuk tenaga honorer eks K2, belum untuk masyarakat umum," katanya.
Bagi tenaga honorer eks K2 yang memenuhi syarat untuk mendaftar PPPK tetap diminta melakukan pendaftaran secara mand
Bagi tenaga honorer eks K2 yang memenuhi syarat untuk mendaftar PPPK tetap diminta melakukan pendaftaran secara mandiri yang bisa dilakukan melalui laman pendaftaran yang akan dibuka hingga 16 Februari.
"Mereka juga akan diminta untuk menyerahkan secara langsung syarat-syarat yang dibutuhkan untuk pendaftaran. Namun, untuk hal ini masih menunggu informasi lebih lanjut dari Pemerintah Kota Yogyakarta," tutur Sarwanto.
Berkas pendaftaran yang masuk akan diverifikasi untuk memastikan seluruh syarat yang dibutuhkan sudah disampaikan. Pendaftar PPPK yang lolos akan mengikuti tes tahap berikutnya yaitu seleksi kompetensi manajerial, sosiokultural dan teknis.