Bisnis.com, JAKARTA—Penyerapan dana desa yang terus meningkat setiap tahun menjadi catatan emas bagi pemerintah. Pasalnya, muncul anggapan serapan anggaran yang tinggi tentunya menumbuhkan kesejahteraan dan perekonomian pedesaan. Namun demikian, ada catatan merah perihal dana desa akibat tingginya angka korupsi. Yang semakin membuat miris, anggaran desa menempati peringkat korupsi terbanyak dari 9 sektor lainnya pada 2018.
Indonesia Corruption Watch (ICW) baru saja merilis laporan bertajuk Tren Penindakan Korupsi 2018. Jumlah kasus mencapai 454 kejadian dengan kerugian negara Rp5,6 triliun. Kasus itu melibatkan 1.087 tersangka.
Dari data nasional tersebut, korupsi sektor anggaran desa mencapai 96 kasus dengan kerugian negara Rp37,2 miliar. Perinciannya, proyek infrastruktur 49 kasus dengan nilai kerugian Rp17,1 miliar, dan non infrastruktur sebanyak 47 kasus dengan kerugian Rp20 miliar.
Anggaran desa yang paling rawan dikorupsi mencakup tiga sub sektor, yakni Anggaran Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), dan Pendapatan Asli Desa (PAdes). Selain itu, sektor sosial kemasyarakatan, seperti dana bencana alam, juga rentan disalahgunakan.
Peneliti ICW Egi Primayogha menyampaikan, modus korupsi dana desa bisa bermacam-macam, bergantung kepada titik rawannya. Ada empat titik yang rawan penyelewengan, yakni perencanaan anggaran, evaluasi penyaluran anggaran, implementasi anggaran, dan PAdes.
“Berdasarkan penelitian sepanjang 2018, kami identifikasi ada 4 titik yang rawan korupsi dana desa,” tuturnya saaat dikonfirmasi Bisnis, Senin (11/2/2019).
Berbagai bentuk korupsi yang terjadi ialah mem-plotting atau mengatur pengerjaan proyek, membuat proyek fiktif, dan manipulasi tender. Pelaku korupsi dana desa umumnya ialah kepala desa, tetapi tidak menutup kemungkinan perangkat lain, seperti wali kota, camat, gubernur, dan DPRD turut terlibat.
Sebagai aktor pelaku korupsi, kepala desa mencapai 102 orang pada 2018. Selanjutnya, kepala daerah sebanyak 37 orang, dan aparat desa sejumlah 22 orang. Kepala daerah mencakup gubernur 2 orang, wali kota dan wakilnya 7 orang, serta bupati 28 orang.
Pada 2018, pemerintah kabupaten menjadi lembaga dengan jumlah korupsi tertinggi, yakni 170 kasus dengan nilai kerugian negara Rp833 miliar. Adapun, pemerintah desa berada di urutan kedua dengan 104 kasus dan nilai kerugian hingga Rp1,2 triliun.
Bila melihat pemetaan korupsi berdasarkan 10 lembaga tertinggi pada 2018, sekitar 89% kasus terjadi di pemerintah daerah, yakni di tingkat provinsi, kabupaten, kota, dan desa.
Untuk memerangi kasus korupsi di pedesaan, Egi memberikan sejumlah rekomendasi.
Pertama, warga dan perangkat desa harus kritis serta aktif memantau aliran dana desa. Jangan sampai anggaran itu diselewengkan oleh pemerintah daerah, ataupun pemerintah pusat.
Kedua, Inspektorat Daerah harus mengetatkan pengawasan anggaran desa. Independensi di Inspektorat Daerah juga diperlukan agar tidak ada intervensi yang dilakukan Kepala Daerah terkait fungsi pengawasan.
Harapannya dengan berkurangnya kasus korupsi di tingkat pemerintah daerah dan juga pusat, penggunaan dana desa dapat lebih optimal dan bermuara pada kesejahteraan masyarakat.
Sebelumnya, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo menyampaikan, dalam lima tahun ini persentase penyerapan dana desa terus membaik. Berdasarkan data, dana desa tahun 2015 sebesar Rp 20,67 Triliun dengan penyerapan 82,72% dan 2016 dana desa Rp 46,98 Triliun dengan penyerapan 97,6%.
Selanjutnya, pada 2017 dengan jumlah dana desa sebesar Rp 60 Triliun dengan penyerapan 98,54%. Pada 2018 jumlah dana desa sebesar Rp 60 Triliun dengan penyerapannya 99%. Pada 2019, dana desa ditingkatkan menjadi Rp70 triliun.
Sektor | Jumlah Kasus | Kerugian Negara (Rp miliar) |
Anggaran Desa | 96 | 37,2 |
Pemerintahan | 57 | 287 |
Pendidikan | 53 | 64,7 |
Transportasi | 32 | 40 |
Kesehatan | 221 | 56 |
Air | 21 | 203 |
Pertanahan | 20 | 40 |
Sosial Kemasyarakatan | 18 | 46,7 |
Perbankan | 16 | 2.100 |
Perizinan | 14 | 1.100 |
sumber: ICW