Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ahmad Dhani tetap Ditahan, Banding sedang Diproses Pengadilan Tinggi Jakarta

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kembali melanjutkan masa penahanan terdakwa Ahmad Dhani selama proses pengajuan banding dilakukan oleh tim kuasa hukumnya ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Ahmad Dhani (nomor 3 dari kiri) di Rutan Cipinang/Instagram@dahnil_anzar_simanjuntak
Ahmad Dhani (nomor 3 dari kiri) di Rutan Cipinang/Instagram@dahnil_anzar_simanjuntak

Bisnis.comn, JAKARTA—Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kembali melanjutkan masa penahanan terdakwa Ahmad Dhani selama proses pengajuan banding dilakukan oleh tim kuasa hukumnya ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Kepala Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, James Butar-Butar mengungkapkan penetapan melanjutkan masa penahanan Ahmad Dhani itu sesuai putusan dari Majelis Hakim dengan Nomor Surat: 385/2019. Menurutnya, terdakwa Ahmad Dhani akan ditahan di salah satu Rutan di wilayah DKI Jakarta selama 30 hari terhitung sejak 31 Januari-1 Maret 2019 atau selama masa pengajuan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Suratnya tidak bisa difoto. Saya bacakan saja ya. Penetapan nomor 385/2019, Dhani Ahmad Prasetyo dengan ini dasar hukum penahanannya sesuai Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 28 UU Nomor 11 Tahun 2008 jo UU Nomor 19 Tahun 2016 menetapkan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara DKI Jakarta paling lama 30 hari sejak tanggal 31 Januari-1 Maret 2019," tuturnya, Rabu (6/2/2019).

Menurut James, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membutuhkan waktu paling cepat 30 hari dan paling lama 3 bulan untuk meneliti perkara banding yang diajukan terdakwa Ahmad Dhani. Dia menjelaskan, jika perkara banding tersebut belum juga selesai di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta selama 30 hari, maka masa penahanan Ahmad Dhani akan diperpanjang selama 60 hari ke depan.

"Bisa diperpanjang masa penahanannya. Kita kan sekarang kembali ke kewenangan penahanan. Jadi Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berwenang melakukan penahanan selama 30 hari. Perpanjangan masa penahanan di tingkat banding itu ada di Ketua Pengadilan Tinggi dapat diajukan 60 hari paling lama," katanya.

Seperti diketahui, Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP mengatur bahwa Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bisa memerintahkan atau menetapkan terdakwa supaya tetap berada di dalam tahanan atau memerintahkan untuk membebaskan terdakwa dari tahanan, kendati terdakwa sudah dijatuhi putusan pemidanaan pada pengadilan tingkat pertama.

Penahanan terhadap terdakwa itu dilakukan apabila hakim pada pengadilan tingkat pertama yang telah memberi putusan berpendapat perlu dilakukannya penahanan karena dikhawatirkan selama putusan belum memperoleh hukum tetap (inkracht), pihak Ahmad Dhani akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti maupun mengulangi perbuatan tindak pidananya lagi.

Pasal 238 ayat (2) KUHAP juga diatur wewenang untuk menentukan penahanan beralih dari pengadilan tingkat pertama ke Pengadilan Tinggi sejak saat diajukannya banding oleh terdakwa.

Pada Pasal 27 ayat (3) KUHAP disebutkan bahwa ketentuan masa penahanan paling lama 30 hari dan diperpanjang paling lama 60 hari dan tidak menutup kemungkinan terdakwa akan dibebaskan dari tahanan sebelum berakhirnya waktu penahanan tersebut, jika kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi.

Kemudian setelah 90 hari, walaupun perkara tersebut belum diputus, terdakwa harus sudah dikeluarkan dari tahanan demi hukum. Hal itu diatur di dalam Pasal 27 ayat (4) KUHAP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper