Bisnis.com, JAKARTA--Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa terdakwa musisi Ahmad Dhani sudah dipinjamkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk mengikuti proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya besok Kamis 7 Februari 2019.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri mengemukakan terdakwa Ahmad Dhani sudah diagendakan untuk menghadiri sidang terkait kasus ujaran kebencian yang dilakukannya ketika Ahmad Dhani menghadiri Deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya beberapa waktu lalu.
Menurutnya, Ahmad Dhani akan diadili di Pengadilan Negeri Surabaya dan untuk sementara waktu Ahmad Dhani dititipkan ke Rutan Klas I Medaeng hingga proses persidangan tersebut rampung.
"Terdakwa hari ini sudah dibawa ke Surabaya untuk mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Surabaya besok," tuturnya kepada Bisnis, Rabu (6/2).
Seperti diketahui, Ahmad Dhani telah disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun dan denda paling banyak Rp750 juta.
Musisi Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka oleh Sub Direktorat V Cyber Crime Ditrskrimsus Polda Jatim dalam kasus pencemaran nama baik dan pelanggaran Pasal 27 Ayat 3 Undang-undang ITE.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan menyusul pengaduan elemen masyarakat atas ucapan "idiot" Ahmad Dhani yang direkam dalam video blog (Vlog) Agustus 2018. Ucapan itu disampaikan Dhani saat berada di Hotel Majapahit, sesaat sebelum acara deklarasi #2019GantiPresiden.