Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta berencana memutus untuk melanjutkan masa penahanan atau membebaskan terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo sore ini pukul 15.00 WIB.
Kepala Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, James Butar Butar mengemukakan pihaknya masih belum menerima berkas lengkap memori banding yang diajukan terdakwa Ahmad Dhani sampai saat ini dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun masih berupa laporan pada Jumat (1/2/2019), pukul 15.00 WIB.
Menurut James, sesuai aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Pengadilan Tinggi diberikan waktu selama 3 hari sejak laporan memori banding diterima untuk memutus apakah terdakwa Ahmad Dhani akan diteruskan masa penahanannya atau dibebaskan.
"Nanti keputusannya hari ini pukul 15.00 WIB. Kami baru menerima berkas memori banding dari pihak Pengadilan Negeri kan hari Jumat 1 Februari 2019. Sesuai aturan KUHAP, batas maksimal itu 3 hari dan satu hari itu 24 jam. Artinya kita akan memutusnya pada hari ini pukul 15.00 WIB," tutur James, Senin (4/2/2018).
Seperti diketahui, Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP mengatur bahwa Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bisa memerintahkan atau menetapkan terdakwa supaya tetap berada di dalam tahanan atau memerintahkan untuk membebaskan terdakwa dari tahanan, kendati terdakwa sudah dijatuhi putusan pemidanaan pada pengadilan tingkat pertama.
Penahanan terhadap terdakwa itu dilakukan apabila hakim pada pengadilan tingkat pertama yang telah memberi putusan berpendapat perlu dilakukannya penahanan karena dikhawatirkan selama putusan belum memperoleh hukum tetap (inkracht), pihak Ahmad Dhani akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti maupun mengulangi perbuatan tindak pidananya lagi.
"Jadi itu semua sudah diatur di dalam KUHAP. Di dalam Pasal 238 ayat (2) KUHAP juga diatur bahwa wewenang untuk menentukan penahanan beralih ke Pengadilan Tinggi sejak saat diajukannya banding oleh terdakwa," katanya.
Pada Pasal 27 ayat (3) KUHAP disebutkan bahwa ketentuan masa penahanan paling lama 30 hari dan diperpanjang paling lama 60 hari dan tidak menutup kemungkinan terdakwa akan dibebaskan dari tahanan sebelum berakhirnya waktu penahanan tersebut, jika kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi.
Kemudian setelah 90 hari, walaupun perkara tersebut belum diputus, terdakwa harus sudah dikeluarkan dari tahanan demi hukum. Hal itu diatur di dalam Pasal 27 ayat (4) KUHAP.