Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kakorlantas Akan Kaji Usulan Sepeda Motor Masuk Jalan Tol

Kakorlantas Irjen Pol Refdi Andri mengaku masih harus melakukan kajian mendalam terkait ide kendaraan roda dua yang diusulkan boleh masuk ke dalam ruas jalan tol.
Kendaraan melintas di jalan tol Jombang-Mojokerto (Jomo) Desa Tampingmojo, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Senin (21/1/2019)./ANTARA-Syaiful Arif
Kendaraan melintas di jalan tol Jombang-Mojokerto (Jomo) Desa Tampingmojo, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Senin (21/1/2019)./ANTARA-Syaiful Arif

Bisnis.com, JAKARTA--Kakorlantas Irjen Pol Refdi Andri mengaku masih harus melakukan kajian mendalam terkait ide kendaraan roda dua yang diusulkan boleh masuk ke dalam ruas jalan tol.

Menurutnya, kendala yang dihadapi regulator untuk mewujudkan ide itu ada pada ruas jalan tol yang kini tidak terlalu luas dan volume kendaraan roda empat yang masuk ke ruas jalan tol sudah terlalu padat. Dia mengatakan kendaraan roda dua yang diperbolehkan masuk ke jalan tol juga harus dalam kondisi layak jalan, agar tidak mendadak mati di dalam jalan tol.
 
"Ruasnya kan belum ada juga. Apalagi sekarang kan volume kendaraannya sudah full banget," tuturnya, Kamis (31/1).
 
Kendati demikian, menurut Refdi, Polri tetap akan mengkaji usulan Ketua DPR Bambang Soesatyo itu. Dia mengatakan jika usulan kendaraan roda dua itu boleh masuk ke jalan tol adalah untuk kebaikan bagi masyarakat luas, pihaknya akan mencoba mencari solusinya.
 
"Prinsipnya begini saja, untuk kepentingan publik, semuanya pasti akan jadi lebih baik. Apapun yang kami lakukan adalah untuk kepentingan masyarakat," katanya.
 
Sebelumnya, Ketua DPR Bambang Soesatyo telah mengusulkan agar pemerintah mewacanakan izin penggunaan jalan tol oleh pengendara kendaraan roda dua. Alasannya, pengendara motor punya hak yang sama dengan pengendara mobil atas jalan bebas hambatan tersebut.
 
Menurut pria yang akrab disapa Bamsoet tersebut, pengendara motor dan pengendara mobil sama-sama membayar pajak kendaraan dan wajib untuk menikmati hasil pembangunan pemerintah.
 
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper