Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ahmad Dhani Banding, Ini Perjalanan Kasusnya yang Berbuntut Vonis Penjara 1,5 Tahun

Musisi Ahmad Dhani yang divonis penjara 1,5 tahun penjara mendaftarkan resmi memori banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Berikut perjalanan kasus Ahmad Dhani tersebut.
Terdakwa kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (28/1/2019). Majelis hakim memvonis Ahmad Dhani dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/ama.
Terdakwa kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (28/1/2019). Majelis hakim memvonis Ahmad Dhani dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/ama.

Bisnis.com, JAKARTA – Musisi Ahmad Dhani yang divonis penjara 1,5 tahun penjara mendaftarkan resmi memori banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Berikut perjalanan kasus Ahmad Dhani tersebut.

"Upaya hukum banding didaftarkan pada Kamis," kata Hendarsam Marantoko di Jakarta, Kamis (31/1/2019), seperi dilaporkan Antara.

Hendarsam memastikan pengajuan memori banding setelah pihak Dhani menerima salinan putusan dari pengadilan.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Ratmoho memvonis Ahmad Dhani hukuman penjara selama 1,5 tahun karena terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ujaran kebencian.

Selain menghukum satu tahun enam bulan, hakim juga memerintahkan Dhani untuk menjalani penahanan.

Tindak pidana yang dilakukan Dhani, menurut Ratmoho yakni dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh menyebarkan informasi yang menunjukkan rasa kebencian.

Diungkapkan hakim, informasi yang tersebar itu juga menimbulkan permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.

Putusan hakim itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut Dhani pidana penjara dua tahun.

Jaksa mendakwa Dhani telah melanggar Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) tentang Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berdasarkan catatan Bisnis, berikur perjalanan ksus ujaran kebencian terhadap Gubernur DKI Basuki Tjahja Purnama  yang berbuah Vonis Penjara 1,5 tahun bagi Ahmad Dhani.

23 November 2017

Ahmad Dhani jadi tersangka kasus ujaran kebencian dengan postingan kasar soal Basuki Tjahja Purnama (BTP): "Sila pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS???"

Relawan Ahok melaporkan kasus tersebut dengan dalih hukum melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik

16 April 2018

Ahmad Dhani menjalani sidang perdana kasus tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

26 November 2018

Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum menuntut Ahmad Dhani dipenjara 2 tahun, karena cuiatannya dianggap meresahkan masyarakat

17 Desember 2018

Ahmad Dhani melakukan pembelaan dengan pledio bertajuk Indonesia di Persimpangan Menuju Negara yang Para Penista Agama, dan Negara Para Persekutor Demokrasi

28 Januari 2019

Dalam sidang, majelis hakim memutuskan Ahmad Dhani dihukum 1,5 tahun penjara, karena dianggap bersalah mempublikasikan ujaran kebencian melalui twitter.

Ahmad Dhani dijebloskan ke penjara di rumah tahanan (rutan) Cipinang.

29 Januari 2019

Ahmad Dhani secara resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Sutarno
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper