Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Empat Penyelenggara Pemilu Diberhentikan

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan empat penyelenggara Pemilu melalui sidang kode etik dengan agenda pembacaan putusan dari 22 perkara di Ruang Sidang DKPP, Gedung Bawaslu RI,Jl. MH. Thamrin No. 14 Jakarta Pusat, Rabu (30/1/2019). Dalam sidang pembacaan putusan tersebut, ada sebanyak 96 teradu yang diputus perkaranya.
Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memasang spanduk Kode Etik Penyelenggara Pemilu./Bisnis-Samdysara Saragih
Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memasang spanduk Kode Etik Penyelenggara Pemilu./Bisnis-Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan empat penyelenggara Pemilu melalui sidang kode etik dengan agenda pembacaan putusan dari 22 perkara di Ruang Sidang DKPP, Gedung Bawaslu RI,Jl. MH. Thamrin No. 14 Jakarta Pusat, Rabu (30/1/2019). Dalam sidang pembacaan putusan tersebut, ada sebanyak  96 Teradu yang diputus perkaranya.

Terhadap putusan-putusan yang dibacakakan tersebut, ada sebanyak empat orang penyelenggara pemilu dijatuhi sanksi berupa Pemberhentian Tetap, satu orang diberhentikan dari jabatan Ketua dan dua orang diberhentikan sementara.

Empat orang yang mendapat sanksi Pemberhentian Tetap adalah Misgianto, Ketua PPK Jelutung, Kota Jambi, Arif Rahmanudin, Ketua Panwascam Jelutung, Kota Jambi Zulkifli, Ketua Panwascam Peudada, Kab Bireuen, dan Irfan, Anggota KPU Kab Sinjai.

“Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya, menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu Muhammad Irfan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sinjai. Dan, memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Harjono ketika membacakan putusan dari perkara nomor 264/DKPP-PKE-VII/2018.

Seorang penyelenggara Pemilu yang mendapat sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua adalah Rinto Pakpahan, Ketua Bawaslu Kota Jayapura perkara nomor 258/DKPP-PKE-VII/2018.

Sedangkan dua orang penyelenggara Pemilu yang mendapat sanksi berupa pemberhentikan sementara berasal dari Bawaslu Kab Banggai, Sulawesi Tengah, yaitu Welly Ismail (Ketua) dan Irman Budahu (Anggota). Keduanya mendapat sanksi pada perkara nomor 294/DKPP-PKE-VII/2018.

Selain itu, DKPP menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras kepada 5 (lima) orang penyelenggara pemilu dan Peringatan kepada 51 orang penyelenggara pemilu. DKPP juga merehabilitasi 33 orang penyelenggarapemilu yang tidak terbukti melanggar kode etik.

Terhadap 96 penyelenggara pemilu yangdijatuhi sanksi  dari 22 perkara ini, 40 orang berasal dari jajaran KPU, mulai dari tingkat kecamatan hingga pusat. Sisanya, yaitu 56 orang berasal dari jajaran Bawaslu, mulai dari tingkat kecamatan hingga pusat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Reni Lestari
Editor : Miftahul Ulum

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper