Bisnis.com, JAKARTA—Ahmad Dhani masih punya PR satu persidangan lagi, yaitu kasus Ujaran Idiot saat menggelar Deklarasi #2019GantiPresiden di Hotel Majapahit, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur pada Minggu (26/8/2019). Kasusnya akan disidangkan pekan depan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Sudah jatuh tertimpa tangga. Ungkapan itu sepertinya pas untuk Ahmad Dhani yang tengah menghadapi dua kasus ujaran kebencian.
Kasus pertama soal ujaran kebencian dengan postingan kasar soal Basuki Tjahja Purnama (BTP) sebagai Gubernur DKI sudah divonis dengan hukuman penjara 1,5 tahun.
Kasus kedua soal Ujaran Idiot saat ini tengah dalam proses persiapan persidangan oleh PN Surabaya.
Itulah sebabnya, kemarin (Selasa 29/1/2019), PN Surabaya memohon perpindahan lokasi penahanan Ahmad Dhani di Surabaya guna mempermudah persidangan.
PN Surabaya menjadwalkan sidang perdana kasus Ujaran Idiot Ahmad Dhani digelar pekan depan.
Berikut perjalanan kasus Ujaran Idoit oleh Ahmad Dhani, yang kasusnya berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya.
Minggu 26 Agustus 2018
Ahmad Dhani berada di Hotel Majapahit Surabaya untuk menggelar Deklarasi #2019GantiPresiden.
Waktu itu Ahmad Dhani dihadang ratusan pendemo yang menolak deklarasi tersebut.
Ahmad Dhani pun kesal dan mencurahkan kebenciannya itu melalui vlog pribadinya dengan menuduh mereka sebagai orang idiot.
"Ini yang mendemo, yang demo ini yang membela penguasa. Lucu, lucu. Ini, ini idiot-idiot ini, idiot-idiot ini. Mendemo, mendemo orang yang tidak berkuasa," ucap Dhani dalam vlog itu.
Kamis 18 Oktober 2018
Kasus ini berbuntut pelaporan oleh Koalisi Bela NKRI ke Polda Jatim.
Ahmad Dhani akhirnya ditetapkan sebagai tersangka denga dakwaan mengucapkan ujaran kebencian dengan menyebut kelompok penolak deklarasi #2019GantiPresiden dengan kata-kata "Idiot" dalam vlog pribadinya.
Awal Februari 2019 Sidang Perdana
Pengadilan Negeri Surabaya men jadwalkan sidang perdana kasus Ujaran Idiot Ahmad Dhani digelar pekan depan sekitar 4—9 Februari 2019.
Untuk itu, PN Surabaya sudah mengajukan permohonan agar Ahmad Dhani yang sudah dipenjara di Rutan Cipinang dipindahkan ke Surabaya untuk memudahkan persidangan.
Berikut perjalanan kasus ujaran kebencian terhadap Gubernur DKI Basuki Tjahja Purnama yang berbuah Vonis Penjara 2 tahun bagi Ahmad Dhani.
23 November 2017
Ahmad Dhani jadi tersangka kasus ujaran kebencian dengan postingan kasar soal Basuki Tjahja Purnama (BTP): "Sila pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS???"
Relawan Ahok melaporkan kasus tersebut dengan dalih hukum melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik
16 April 2018
Ahmad Dhani menjalani sidang perdana kasus tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
26 November 2018
Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum menuntut Ahmad Dhani dipenjara 2 tahun, karena cuiatannya dianggap meresahkan masyarakat
17 Desember 2018
Ahmad Dhani melakukan pembelaan dengan pledio bertajuk Indonesia di Persimpangan Menuju Negara yang Para Penista Agama, dan Negara Para Persekutor Demokrasi
28 Januari 2019
Dalam sidang, majelis hakim memutuskan Ahmad Dhani dihukum 1,5 tahun penjara, karena dianggap bersalah mempublikasikan ujaran kebencian melalui twitter.
Ahmad Dhani dijebloskan ke penjara di rumah tahanan (rutan) Cipinang.
29 Januari 2019
Ahmad Dhani secara resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.