Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPU Perbarui Data, Caleg Mantan Koruptor Tercatat 49 Orang

Komisi Pemilihan Umum memperbarui data calon anggota legislatif mantan narapidana korupsi. Jika sebelumnya ada 38, kini ada 49 orang.
Komisi Pemilihan Umum menguraikan daftar caleg mantan narapidana korupsi.
Komisi Pemilihan Umum menguraikan daftar caleg mantan narapidana korupsi.

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum memperbarui data calon anggota legislatif mantan narapidana korupsi. Jika sebelumnya ada 38, kini ada 49 orang.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan bahwa tidak ada calon anggota legislatif (caleg) untuk tingkat Indonesia dan hanya di tingkat provinsi serta kabupaten kota.

“Dari 16 partai nasional, 12 partai ada mantan terpidana korupsi. 4 partai tidak ada baik untuk tingkat DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota,” katanya di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (30/1/2019).

Partai yang tidak ada mantan koruptor adalah PKB, Nasdem, PPP, dan PSI.

Arief menjelaskan bahwa dari total tersebut, 40 caleg dari DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota sementara sisanya berasal dari DPD.

Pengumuman mantan koruptor ini mengacu pada pasal 182 dan 240 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu yang mensyaratkan caleg dengan status mantan terpidana untuk mengumumkan statusnya secara terbuka kepada publik.

Berikut adalah jumlah mantan terpidana korupsi dari masing-masing partai.
1. Gerindra: 6 orang
2. PDIP: 1 orang
3. Golkar: 8 orang
4. Garuda: 2 orang
5. Berkarya: 4 orang
6. PKS: 1 orang
7. Perindo: 2 orang
8. PAN: 4 orang
9. Hanura: 5 orang
10. Demokrat: 4 orang
11. PBB: 1 orang
12. PKPU: 2 orang

Caleg DPD
1. Aceh: 1 orang
2. Sumatera Utara: 1 orang
3. Bangka Belitung: 1 orang
4. Sumatera Selatan: 1 orang
5. Kalimantan Tengah: 1 orang
6. Sulawesi Tenggara: 3 orang
7. Sulawesi Utara: 1 orang

KPU Perbarui Data, Caleg Mantan Koruptor Tercatat 49 Orang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper