Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Pers telah mengeluarkan hasil penilaian terhadap Tabloid Indonesia Barokah yang diadukan Tim Advokasi BPN Prabowo-Sandiaga pada Jumat (25/1/2019).
Ketua Dewan Pers Yosep Stanley Adi Prasetyo menyatakan hal tersebut dalam keterangan resmi Dewan Pers, Selasa (29/1/2019).
"Pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh Indonesia Barokah dipersilakan menggunakan undang-undang lain di luar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, karena dilihat dari sisi administrasi dan konten, Indonesia Barokah bukan pers," tegasnya.
Dalam hal ini, Dewan Pers menjelaskan beberapa pertimbangan yang menghasilkan putusan tersebut.
Pertama, Dewan Pers telah melakukan penelusuran alamat dan nomor telepon redaksi Indonesia Barokah, tetapi keduanya tidak dapat menghubungkan Dewan Pers dengan awak redaksi.
"Hasil penelusuran Dewan Pers, alamat Indonesia Barokah yang dicantumkan di dalam boks redaksi tidak dapat ditemukan. Nomor telepon yang tertera tidak dapat dihubungi, sementara media Indonesia Barokah disebarkan secara masif dan gratis," jelas Stanley.
Kedua, Dewan Pers telah mengundang Indonesia Barokah lewat alamat surat elektronik dan akun media sosial yang tertera untuk hadir pada Selasa, (29/1/2019) di Sekxetariat Dewan Pers. Tetapi, awak redaksi Indonesia Barokah tidak hadir tanpa memberikan alasan.
Selanjutnya, tulisan Indonesia Barokah di rubrik Laporan Utama, Liputan Khusus, dan Fikih, dinilai memuat opini menghakimi yang mendiskreditkan capres Prabowo. Sebab, tidak disertai verifikasi, klarifikasi, atau konfirmasi kepada pihak yang diberitakan sebagaimana diwajibkan oleh Kode Etik Jurnalistik.
Selain itu, Indonesia Barokah tidak mencantumkan nama badan hukum, penanggung jawab dan nama, serta alamat percetakan, sebagaimana diwajibkan menurut Pasal 12 Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Terakhir, nama-nama wartawan yang tercantum di dalam boks redaksi lndonesia Barokah tidak terdata oleh Dewan Pers sebagai wartawan yang telah mengikuti uji kompetensi wartawan.
"Padahal sesuai dengan Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/X/2018 tentang Standar Kompetensi Wartawan, Pemimpin Redaksi (Pemred) perusahaan pers harus memiliki sertifikat kompetensi wartawan utama," jelas Stanley.
Atas dasar keputusan inilah, Dewan Pers mempersilahkan pihak-pihak yang dirugikan seperti BPN Prabowo-Sandiaga untuk melaporkan Tabloid Indonesia Barokah ke Bawaslu dan pihak kepolisian.
Sebab, Dewan Pers kini juga mengirimkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) terkait Tabloid Indonesia Barokah kepada kedua institusi penegak hukum tersebut.
Ini Alasan Tabloid Indonesia Barokah Bukan Produk Pers
Dewan Pers telah mengeluarkan hasil penilaian terhadap Tabloid Indonesia Barokah yang diadukan Tim Advokasi BPN Prabowo-Sandiaga pada Jumat (25/1/2019).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Andhika Anggoro Wening
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

22 menit yang lalu
Following CDIA IPO, Prajogo Pangestu Plans to Lower CUAN Share Price
53 menit yang lalu
Racikan Portofolio Saham Happy Hapsoro hingga Lo Kheng Hong
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

13 menit yang lalu
Maju Mundur Wapres Gibran 'Ngantor' di Papua

39 menit yang lalu
Panja Revisi KUHAP Selesaikan 1.676 DIM dalam Dua Hari
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
