Bisnis.com, JAKARTA — Narapidana terorisme Abu Bakar Ba’asyir menjalani pemeriksaan kesehatan rutin di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Kencana, Jakarta Pusat, Selasa (29/1/2019) sore.
Sebelumnya, pengacara Ba'asyir Akhmad Kholid menyatakan Ba'asyir memiliki keluhan sakit pada kaki kanannya. Tim dokter Medical Emergency Rescue Committee (Mer-C) pun membenarkan bahwa sakit yang dialami Ba'asyir memerlukan perawatan intensif.
"Ustaz Abu memang mengalami sakit pada lututnya dan sudah ada penipisan bantalan di daerah lutut. Jadi kalau misalnya untuk berjalan pun ustaz Abu agak susah," ungkap dokter Meaty, Selasa (29/1/2019).
Meaty yang sudah menjadi dokter Ba'asyir sejak 2009 ini pun memaparkan bahwa Ba'asyir memang memiliki riwayat penyakit di kakinya. Sehingga apabila tidak ditangani dengan perhatian penuh lewat home care atau rawat inap, akan berdampak buruk bagi kesehatannya.
"Kemudian pada kedua pergelangan kakinya itu, memang pernah ustaz Abu kita bawa, itu sudah dalam emergency sekali, sudah dalam keadaan darurat, itu ada pembengkakan dan itu bisa menyebabkan peredaran darah berhenti," jelasnya.
"Lalu, ustaz Abu itu harus dalam penanganan yang lebih intensif. Jadi menurut kami dari pihak medis, ustaz Abu memang dengan umur segini juga harusnya sudah home care," tambahnya.
Meaty menambahkan, keadaan Ba'asyir yang menderita CVI (Chronic Venous Insufienci) atau kelainan pada pembuluh darah vena, dan bantalan lutut yang menipis akibat osteoporosis, seharusnya bisa menjadi latar belakang agar Ba'asyir tak lagi ditahan di rumah tahanan.
Sebab, penyakit tersebut menghendaki penderitanya untuk rutin menjalani fisioterapi. Sehingga, Meaty memastikan bahwa dokter spesialis penyakit dalam, ortopedi, dan bedah faskuler pun telah sepakat bahwa Ba'asyir mestinya menjalani rawat inap di rumah.
"Yang diperlukan adalah fisioterapi. Mungkin karena faktor umur juga yah, fisioterapi kemungkinan paling lambat, paling minimal itu 3 kali dalam seminggu," jelasnya.
Sebelumnya, Abu Bakar Ba’asyir yang kini menjalani hukuman 15 tahun penjara atas kasus terorisme, sempat akan mendapat pembebasan bersyarat dari Presiden Joko Widodo.
Namun, pemerintah membatalkan rencana tersebut selama Ba'asyir tak memenuhi persyaratan yang berlaku, yakni menandatangani surat setia kepada NKRI, Pancasila, dan UUD 1945.