Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ahmad Dhani Pantang Menyerah, Ajukan Banding Selasa 29/1 atas Vonis Penjara 1,5 Tahun

Musisi Ahmad Dhani akan langsung mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Selasa (29/1/2019), terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menghukum penjara 1,5 tahun.
Terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian melalui media sosial Ahmad Dhani mengikutii sidang dengan agenda pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (7/1/2019)./ANTARA-Putra Haryo Kurniawan
Terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian melalui media sosial Ahmad Dhani mengikutii sidang dengan agenda pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (7/1/2019)./ANTARA-Putra Haryo Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA – Musisi Ahmad Dhani akan langsung mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Selasa (29/1/2019), terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menghukum penjara 1,5 tahun.

"Kita akan langsung daftarkan banding hari Selasa," kata Hendarsam Marantoko, pengacara Dhani di Jakarta, Senin (28/2/2019), seperti dilaporkan Antara.

Hendarsam kecewa terhadap putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan yang menghukum satu tahun enam bulan kepada pimpinan grup band "Dewa" itu.

Usai putusan tingkat pertama, Hendarsam menambahkan Dhani akan langsung menjalani penahanan di rumah tahanan Cipinang, Jakarta Timur.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Ratmoho memvonis Ahmad Dhani berupa hukuman penjara selama 1,5 tahun karena terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.

Selain menghukum satu tahun enam bulan, hakim juga memerintahkan Dhani untuk menjalani penahanan.

Tindak pidana yang dilakukan Dhani, menurut Ratmoho yakni dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh menyebarkan informasi yang menunjukkan rasa kebencian.

Diungkapkan hakim, informasi yang tersebar itu juga menimbulkan permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.

Putusan hakim itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut Dhani pidana penjara dua tahun.

Jaksa menganggap Dhani telah melanggar Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) tentang Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Sutarno
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper