Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenkes : Urun Biaya Program JKN Tak Berlaku untuk Semua Jenis Pelayanan

Ketentuan urun biaya dalam Peraturan Kementerian Kesehatan No. 51/2018 tentang Pengenaaan Urun Biaya dan Selisih Biaya Dalam Program Jamainan Kesehatan hanya berlaku untuk jenis pelayanan tertentu saja.
Warga antre mengurus kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (30/7/2018)./ANTARA-Yulius Satria Wijaya
Warga antre mengurus kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (30/7/2018)./ANTARA-Yulius Satria Wijaya

Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Kesehatan menegaskan ketentuan urun biaya dalam Peraturan Kementerian Kesehatan No. 51/2018 tentang Pengenaaan Urun Biaya dan Selisih Biaya Dalam Program Jamainaan Kesehatan hanya berlaku untuk jenis pelayanan tertentu saja.

Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Kesehatan Sundoyo menjelaskan bahwa urun biaya merupakan tambahan biaya yang dibayar oleh peserta untuk jenis pelayanan kesehatan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan pelayanan saja.

Pengenaan urun biaya tersebut bertujuan untuk kendali mutu dan kendali biaya serta mencegah moral hazard karena jenis pelayanan kesehatan tersebut dipengaruhi oleh perilaku dan selera peserta.

"Yang beredar di medsos (media sosial) seolah-olah seluruh pelayanan itu dikenakan urun biaya. Tidak, karena perintah dari pasal 22 ayat 2 itu tegas bahwa jenis pelayanan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan peserta dikenakan urun biaya. Sehingga memang terhadap jenis pelayanan tertentu saja yang bisa menimbulkan penyalahgunaan," ujar Sundoyo dalam acara Temu Media di Kantor Kemenkes, Jakarta, Senin (28/1/2019).

Jenis pelayanan yang dikategorikan dapat menimbulkan penyalahgunaan pelayanan tersebut didasarkan pada usulan BPJS Kesehatan, organisasi profesi, dan asosiasi fasilitas kesehatan.

Untuk saat ini, usulan jenis pelayanan tersebut masih akan dikaji oleh tim yang akan ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Tim nantinya terdiri dari unsur BPJS Kesehatan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Rumah Sakit Indonesia (PERSI), akademisi, dan Kementerian Kesehatan.

Sundoyo mencontohkan, jenis pelayanan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan adalah seperti pemeriksaan diagnostik dan tindakan yang tidak sesuai dengan kebutuhan medik atas permintaan peserta.

"Misal sering ada ibu kalau melahirkan maunya hari yang bagus, seperti 17 Agustus atau pas tahun baru, yang mana sebenernya dia bisa lahiran normal. Itu termasuk perilaku dan selera bukan? Ya hal-hal seperti itu," kata Sundoyo.

Namun perlu dikaji lebih lanjut apakah itu salah satu jenis pelayanan yang bisa dikenakan urun biaya. "Tentu nanti tergantung timnya."

Selain itu, dia juga menuturkan bahwa yang perlu diperhatikan juga, pengenaan urun biaya ini dikecualikan bagi peserta penerima bantuan iuran atau PBI dan penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah.

Hal ini berbeda dengan pengecualian terhadap selisih biaya. Untuk selisih biaya dikecualikan untuk tiga jenis peserta, yakni PBI, penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah, dan pekerja penerima upah (PPU) yang mengalami PHK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper