Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tolak Remisi Pembunuh Jurnalis : 2.000 Tandatangani Petisi, AJI Kaji Teknis Hukum Pencabutan Keppres

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menyatakan mengkaji secara serius teknis pencabutan Keppres berisi remisi yang diberikan Presiden Joko Widodo terhadap Nyoman Susrama, terpidana pembunuhan jurnalis Radar Bali AA Narendra Prabangsa.
Jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Surabaya berunjukrasa menuntut Presiden Joko Widodo mencabut kembali remisi untuk I Nyoman Susrama yang merupakan terpidana kasus pembunuhan jurnalis Radar Bali Prabangsa, di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (25/1/2019)./ANTARA-Didik Suhartono
Jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Surabaya berunjukrasa menuntut Presiden Joko Widodo mencabut kembali remisi untuk I Nyoman Susrama yang merupakan terpidana kasus pembunuhan jurnalis Radar Bali Prabangsa, di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (25/1/2019)./ANTARA-Didik Suhartono

Bisnis.com, JAKARTA — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menyatakan mengkaji secara serius teknis pencabutan Keppres berisi remisi yang diberikan Presiden Joko Widodo terhadap Nyoman Susrama, terpidana pembunuhan jurnalis Radar Bali AA Narendra Prabangsa.

Hal ini disampaikan Ketua AJI Indonesia Abdul Manan kepada Bisnis, Senin (28/1/2019). Sebelumnya, Abdul telah membuat petisi di laman change.org untuk menolak Keppres no 29 Tahun 2018 tersebut, yang kini telah ditandatangani lebih-kurang 2000 orang.

"Kita lagi mengkaji standar hukum untuk menolak menggunakan proses hukum terhadap Keppres itu. Lagi dibahas oleh tim gabungan temen-teman AJI dan beberapa lembaga seperti LBH Pers, masih dikaji," jelasnya.

Sebelumnya Direktur LBH Pers Ade Wahyudin menyebut salah satu cara mencabut remisi Susrama, bisa dilakukan Presiden Jokowi dengan merevisi Keppres tersebut. Sebab, bila Keppres dicabut seutuhnya, maka 144 narapidana lain juga ikut batal mendapat remisi.

Ade pun menyebut surat pencabutan rekomendasi remisi yang telah ditandatangani Sutrisno, Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, bisa menjadi dasar hukum untuk mengeluarkan Susrama dari nama-nama yang mendapat Remisi.

Ketika dikonfirmasi, Abdul menyatakan sependapat dengan ide Ade, dan berencana mempersiapkan hal tersebut sebagai langkah hukum selanjutnya yang akan dikaji tim gabungan.

"Itu ide yang lebih tepat memang. Karena kita kan tidak komplain terhadap terpidana yang lainnya, kita fokus pada Susrama," ungkapnya.

Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly pada Rabu Rabu (22/1/2019) mengungkapkan pengusulan pengurangan masa hukuman Susrama didasarkan atas terpidana yang dinilai tidak pernah ada cacat dalam menjalankan masa hukuman, mengikuti program dengan baik, dan berkelakuan baik.

Remisi sanggup diberikan sebab terpidana bukan pelaku extraordinary crime, dan sudah menjalani hukuman hampir sepuluh tahun. Pengusulan pun telah dilakukan sesuai prosedur lewat lembaga pemasyarakatan, dibawa ke tim pengamat pemasyarakatan, kantor kewilayahan, kemudian masuk ke pihaknya.

Sementara itu, pembunuhan berencana pada 2009 ini terjadi akibat kemarahan Susrama atas berita yang ditulis Prabangsa, terkait dugaan korupsi dan penyelewengan yang melibatkannya.

Susrama yang merupakan keluarga politisi itu lantas memerintahkan anak buahnya membawa Prabangsa ke rumahnya, menganiayanya, dan mayatnya dibuang ke laut pada 11 Februari 2009. Jenazah Prabangsa ditemukan 5 hari kemudian dalam keadaan mengapung di Teluk Bungsil, Bali.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper