Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Warga Sentul City Resah Pasca Putusan MA

Putusan Mahkamah Agung yang memenangkan KomiteWarga Sentul City terkait biaya pemeliharaan dan perbaikan lingkungan berdampak panjang.
Mahkamah Agung/Antara-Andika Wahyu
Mahkamah Agung/Antara-Andika Wahyu

Bisnis.com,JAKARTA- Putusan Mahkamah Agung yang memenangkan KomiteWarga Sentul City terkait biaya pemeliharaan dan perbaikan lingkungan berdampak panjang.

Pasalnya, putusan tersebut menimbulkan dilema bagi sebagian warga kompleks perumahan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) termasuk pengelolaan air di perumahan tersebut akan segera diserahkan pengembang kepada Pemkab Bogor akibat adanya putusan pengadilan.

 “Selama ini misalnya aliran air bersih yang dikelola pengembang pasokannya lancar. Kalau nanti dikelola PDAM apakah lebih baik? Siapa yang bisa menjamin? Apalagi kami tidak bisa menggunakan air tanah karena kontur perumahan kami yang berbukit,” kata Dwiyani, salah seorang warga perumahan Sentul City Minggu (27/1/2019).

Dia mengatakan langkah sejumlah warga perumahan Sentul City yang menggugat perjanjian Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) antara Pemkab Bogor dan pengembang yang di tingkat kasasi dimenangkan sekelompok warga tersebut tidak dapat dikatakan mewakili aspirasi seluruh warga perumahan Sentul City.

“Di mana-mana pengelolaan PSU itu oleh pengembang, cek saja kota mandiri di Tangerang dan tempat-tempat lain. Masak diurus sama RT dan RW,” terangnya.

Dia menjelaskan pada saat meneken perjanjian jual beli dengan pengembang, bahwa pengelolan PSU itu dikelola oleh anak perusahaan pengembang yakni PT Sukaputra Graha Cemerlang (SGC) dan tertuang dalam dalam PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli).

Menurutnya, mayoritas warga merasa tidak ada masalah dengan BPPL yang dikelola PT SGC. Jutsru dia meragukan kesiapan Pemkab Bogor untuk mengelola kawasan Sentul City seperti yang dilakukan PT SGC bertahun-tahun.

“Sekelas Sentul City sudah pas dikelola oleh anak perusahaan pengembang dengan konsep township management. Ini lazim kan pengelolaan kayak gini di perumahan yang berkonsep kota mandiri,” terangnya.

Wawan, warga Sentul Citiy lainnya mengaku bingung dengan maksud dan tujuan pihak-pihak tertentu yang mendesak agar PT SFC agar tidak mengelola PSU di perumahan Sentul City, padahal justru perusahaan itulah yang tahu seluk beluk dan berpengalaman mengelola kawasan yang begitu luas dengan kontur pegunungan.

“Kalau pun PSU diserahterimakan, Pemkab Bogor nantinya tetap dapat bekerja sama dengan PT SGC dalam pengelolaan PSU dan air di Sentul City” ungkapnya.

Sementara itu Juru Bicara PT Sentul City, Alfian Mujani mengatakan bahwa pihaknya siap menaati keputusan hukum yang berlaku. Dia mengaku akan mengikuti prosedur.

“Kalau Sentul City sebagai partner Pemkab menghormati keputusan hukum. Bahwa nanti ada celah hukum lain, dan kita melakukan upaya hukum lain soal lagi,” ujarnya.

Menurutnya, belakangan PT Sentul City Tbk juga intens melakukan diskusi dengan PDAM Tirta Kahuripan terkai beberapa pipa Sentul City yang akan diserahkan. Hanya saja ada beberapa pembahasan yang alot, ketika pipa yang bakal diserahkan rupanya tidak ada dalam site plane Perumahan Sentul City.

Karena letaknya di luar site plane, maka pipa penghubung PDAM Tirta Kahuripan dari Kandang Roda hingga area Sentul City menurutnya tidak masuk dalam PSU yang semestinya diserahkan ke Pemkab Bogor. “Yang lainnya kita serahkan. Tapi yang pipa 5,7 kilometer ini mau dibeli atau gimana,” katanya.

 Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) telah menerbitkan putusan perkara perdata untuk tingkat kasasi antara PT Sentul City, Tbk sebagai pengembang dengan Komite Warga Sentul City (KWSC). Dalam putusan ini, majelis membatalkan putusan banding yang dimenangkan oleh pihak pengembang.


Dalam putusan kasasi, penagihan biaya pemeliharaan dan perbaikan lingkungan (BPPL) oleh pengembang dan PT Sukaputra Grahacemerlang (SGC) kepada penghuni Sentul City merupakan perbuatan melawan hukum. Dasar hukumnya adalah ketentuan Pasal 25 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 9/2009. Aturan itu menyatakan bahwa pembiayaan pengelolaan PSU sebelum serah terima kepada pemerintah daerah menjadi tanggung jawab pengembang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper