Bisnis.com, JAKARTA –Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Sudin Dukcapil) Jakarta Pusat mengatakan pihaknya belum menerima surat pendaftaran menikah, dari Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan Puput Nastiti Devi.
Kepala Sudin Dukcapil Jakarta Pusat Remon Mastadian menerangkan pihak yang ingin dicatatkan perkawinannya harus mengajukan permohonan ke Disdukcapil tempat dirinya berdomisili paling H-10 sebelum hari pernikahan.
Apabila Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan Puput memang akan menikah pada 15 Februari 2019 seperti kabar yang beredar, maka Ahok dan Puput harus mendaftarkan pecatatan perkawinan pada 5 Februari 2019.
Mengingat Ahok atau yang sekarang lebih ingin dipanggil sebagai BTP memiliki rumah di Jakarta Pusat dan Jakarta Utara, maka ada kemungkinan Ahok mendaftarkan pencatatan perkawinannya di Jakarta Utara ataupun di Depok tempat Puput berdomisili.
"Sampai hari ini belum pernah kita terima surat pengantar pernikahan Puput. Yang saya tau Puput dari Depok," terang Remon pada Jumat (25/1/2019).
Remon pun juga menerangkan bahwa kedua pasangan pun bisa saja mendaftarkan pecatatan perkawinan mereka setelah pernikahan antara Ahok dan Puput dilaksanakan mengingat tidak ada sanksi yang dikenakan apabila kedua pasangan memilih menikah terlebih dahulu lalu mendaftarkan pernikahannya di Disdukcapil setempat.
"Kapan mau melakukan pencatatan ya terserah dia tapi sebagusnya secepatnya karena akan mengikat, mencatat perkawinannya. Kalau sekarang ini kan tidak ada sanksi-sanksi atau apa gitu," tutur Remon.
Apabila Ahok dan Puput ingin agar pencatatan dilakukan bersamaan dengan diselenggarakannya pernikahan, maka gereja yang menyelenggarakan pun juga harus mengajukan surat yang mengundang Disdukcapil setempat untuk hadir di gereja tersebut.
"Kalau mau tahu ya harus tahu dulu gerejanya mana dicari tuh," imbuh Remon.