Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sudin Dukcapil Jakarta Pusat Belum Terima Pendaftaran Pernikahan Ahok-Puput

Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Sudin Dukcapil) Jakarta Pusat mengatakan pihaknya belum menerima surat pendaftaran menikah, dari Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan Puput Nastiti Devi.
Basuki Tjahaja Purnama (BTP)  alias Ahok dengan Bripda Puput Nastiti Devi di antara Ibunda Ahok, Buniarti Ningsih, serta mantan Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat (paling aknan), serta Happy Djarot/Instagram @HappyDjarot
Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok dengan Bripda Puput Nastiti Devi di antara Ibunda Ahok, Buniarti Ningsih, serta mantan Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat (paling aknan), serta Happy Djarot/Instagram @HappyDjarot

Bisnis.com, JAKARTA –Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Sudin Dukcapil) Jakarta Pusat mengatakan pihaknya belum menerima surat pendaftaran menikah, dari Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan Puput Nastiti Devi.

Kepala Sudin Dukcapil Jakarta Pusat Remon Mastadian menerangkan pihak yang ingin dicatatkan perkawinannya harus mengajukan permohonan ke Disdukcapil tempat dirinya berdomisili paling H-10 sebelum hari pernikahan.

Apabila Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan Puput memang akan menikah pada 15 Februari 2019 seperti kabar yang beredar, maka Ahok dan Puput harus mendaftarkan pecatatan perkawinan pada 5 Februari 2019.

Mengingat Ahok atau yang sekarang lebih ingin dipanggil sebagai BTP memiliki rumah di Jakarta Pusat dan Jakarta Utara, maka ada kemungkinan Ahok mendaftarkan pencatatan perkawinannya di Jakarta Utara ataupun di Depok tempat Puput berdomisili.

"Sampai hari ini belum pernah kita terima surat pengantar pernikahan Puput. Yang saya tau Puput dari Depok," terang Remon pada Jumat (25/1/2019).

Remon pun juga menerangkan bahwa kedua pasangan pun bisa saja mendaftarkan pecatatan perkawinan mereka setelah pernikahan antara Ahok dan Puput dilaksanakan mengingat tidak ada sanksi yang dikenakan apabila kedua pasangan memilih menikah terlebih dahulu lalu mendaftarkan pernikahannya di Disdukcapil setempat.

"Kapan mau melakukan pencatatan ya terserah dia tapi sebagusnya secepatnya karena akan mengikat, mencatat perkawinannya. Kalau sekarang ini kan tidak ada sanksi-sanksi atau apa gitu," tutur Remon.

Apabila Ahok dan Puput ingin agar pencatatan dilakukan bersamaan dengan diselenggarakannya pernikahan, maka gereja yang menyelenggarakan pun juga harus mengajukan surat yang mengundang Disdukcapil setempat untuk hadir di gereja tersebut.

"Kalau mau tahu ya harus tahu dulu gerejanya mana dicari tuh," imbuh Remon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper