Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sawah di Sukoharjo ini Jadi Incaran Pemburu Harta Karun, Berlokasi di Bekas Makam Kuno

Sawah seluas empat hektare atau sekitar 4 kali lapangan sepak bola di Kabupaten Sukoharjo itu ternyata bukan sembarang sawah. Lokasinya adalah bekas makam kuno, sehingga menjadi incaran para pemburu harta karun.
Sejumlah petugas memasang plakat cagar budaya di areal persawahan Joho di samping kantor Kecamatan Sukoharjo, Jumat (25/1/2019)./Solopos-Indah Septiyaning W
Sejumlah petugas memasang plakat cagar budaya di areal persawahan Joho di samping kantor Kecamatan Sukoharjo, Jumat (25/1/2019)./Solopos-Indah Septiyaning W

Bisnis.com, SUKOHARJO  - Sawah seluas empat hektare atau sekitar 4 kali lapangan  sepak bola   di Kabupaten Sukoharjo itu ternyata bukan sembarang sawah. Lokasinya adalah bekas makam kuno, sehingga menjadi incaran para pemburu harta karun. 

Sekilas areal persawahan Joho, tepatnya di samping Kantor Kecamatan Sukoharjo tak ubahnya lahan pertanian di lokasi lain.

Hamparan luas nan hijau dengan tanaman padi tumbuh bersemi. Tak ada yang menyangka lahan persawahan seluas hampir empat hektare lebih itu menyimpan sejarah serta aset benda berharga yang bernilai tinggi.

Lokasi tersebut diduga merupakan tempat permakaman kuno dan menjadi incaran pemburu harta karun. Para pemburu ini berusaha dengan berbagai cara, salah satunya menggali tanah di sawah untuk mencari benda cagar budaya.

Berbagai benda diduga cagar budaya pernah ditemukan di areal persawahan tersebut. “Penggalian benda diduga cagar budaya sudah terjadi sejak lama. Bahkan masih terus terjadi di lokasi ini," kata pegiat cagar budaya Sukoharjo, Antonius Bimo Wijanarko, kepada Solopos.com, Jumat (25/1/2019).

Aktivitas penggalian diduga dilakukan pada malam hari karena tidak banyak orang tahu proses penggalian tersebut. Bahkan belum lama ini ditemukan tembikar, manik-manik, tulang, logam, dan lainnya yang diduga berusia seratusan tahun.

Berbagai upaya dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo bersama aparat keamanan untuk menjaga areal persawahan tersebut dari aksi penggalian benda diduga cagar budaya.

"Sekarang setelah menunggu bertahun-tahun, akhirnya Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) menyatakan kawasan persawahan di Joho merupakan situs cagar budaya," katanya.

Menurutnya, pengawasan perlu dilakukan terus menerus mengingat di hamparan sawah di Joho diduga masih menjadi lokasi pencurian. Salah satunya, Pemkab memasang plakat di kawasan tersebut.

Plakat ini bertuliskan "Dilarang Merusak, Mengambil Barang, Merubah Fungsi Di Area Cagar Budaya". Hal ini tertuang dalam Undang-undang Cagar Budaya Nomor 11 tahun 2010.

Bagi mereka yang merusak dan mengambil barang serta merubah fungsi di kawasan cagar budaya akan dijerat hukuman penjara paling singkat satu tahun penjara dan paling lama 15 tahun. Selain itu ancaman denda Rp 10 juta hingga Rp 500 juta.

"Kawasan areal persawahan Joho sudah ditetapkan sebagai situs bersejarah dan kawasan cagar budaya. Kawasan cagar budaya ini ditetapkan Bupati Sukoharjo," kata Kasi Sejarah dan Purbakala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sukoharjo, Agus D.A.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno
Sumber : Solopos.com
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper