Bisnis.com, JAKARTA — Aksi massa Aliansi Jurnalis Independen (AJI) di Bali dan 38 Kota di seluruh Indonesia membuahkan hasil berupa ditandatanganinya petisi pencabutan remisi oleh Sutrisno, Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali.
Hal ini diungkapkan Ade Wahyudin, Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers dalam demonstrasi menuntut Presiden Joko Widodo merevisi Keputusan Presiden No 29 Tahun 2018 yang memberikan remisi untuk 115 terpidana termasuk I Nyoman Susrama, otak pembunuhan jurnalis Radar Bali AA Gde Bagus Narendra Prabangsa pada Maret 2009.
Massa aksi terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Forum Peduli Masyarakat Jakarta (FPMJ), dan Forum Jurnalis Freelance yang melakukan demonstrasi di Taman Aspirasi, Monas, Jakarta Pusat, Jumat (25/1/2019).
"Seharusnya bisa menjadi dasar pencabutan. Karena kan memang dasar dari remisi itu surat kelakuan baik dari Kalapas dan kantor wilayah [Kemenkumham] setempat," jelas Ade.
Kecaman itu disampaikan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) di Taman Aspirasi Monas, Jakarta Pusat, Jumat (25/1). Mereka menentang Kepres No. 29 tahun 2018 tentang Pemberian Remisi Perubahan dari Pidana Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Sementara tertanggal 7 Desember 2018.
Ketua AJI, Abdul Manan menyatakan kebijakan presiden mengurangi hukuman Susrama melukai rasa keadilan. Bukan saja bagi keluarga korban, akan tetapi bagi jurnalis di Indonesia. Sebab kebijakan tersebut bertentangan dengan kebebasan pers.
"Kami mengecam kebijakan Presiden Joko Widodo yang memberikan remisi kepada pelaku pembunuh jurnalis Prabangsa," serunya.
Setelah ini, aliansi massa menyatakan akan melanjutkan pengawalan penolakan remisi terhadap Susrama dengan adanya penyerahan petisi yang ditandatangani Sutrisno untuk disampaikan kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Selain itu, Ade menyebut pihaknya akan melakukan investigasi terkait ada tidaknya surat-surat kelengkapan atau justru terdapat maladministrasi dalam pengajuan remisi tersebut. Bila terbukti, maka Ade berencana mengajukannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly mengungkapkan pengusulan pengurangan masa hukuman Susrama didasarkan atas terpidana yang dinilai tidak pernah ada cacat dalam menjalankan masa hukuman, mengikuti program dengan baik, dan berkelakuan baik.
Remisi sanggup diberikan sebab terpidana bukan pelaku extraordinary crime, dan sudah menjalani hukuman hampir sepuluh tahun. Pengusulan pun telah dilakukan sesuai prosedur lewat lembaga pemasyarakatan, dibawa ke tim pengamat pemasyarakatan, kantor kewilayahan, kemudian masuk ke pihaknya.
Penolakan Remisi Pembunuh Jurnalis, Aliansi Massa Tempuh Langkah Hukum
Aksi massa Aliansi Jurnalis Independen (AJI) di Bali dan 38 Kota di seluruh Indonesia membuahkan hasil berupa ditandatanganinya petisi pencabutan remisi oleh Sutrisno, Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : M. Syahran W. Lubis
Topik
Konten Premium