Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dualisme Kewenangan Ancam Investasi, Batam Jadi Provinsi?

Dualisme kewenangan pengelolaan pemerintahan dan investasi di Batam telah memicu keinginan masyarakat untuk memisahkan diri dari Provinsi Kepulauan Riau dengan membentuk Provinsi Batam.
Nelayan tradisional melintasi kawasan Jembatan Barelang di kelurahan Tembesi, Kota Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (28/4/2018)./ANTARA-Irwansyah Putra
Nelayan tradisional melintasi kawasan Jembatan Barelang di kelurahan Tembesi, Kota Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (28/4/2018)./ANTARA-Irwansyah Putra

Bisnis.com, JAKARTA - Dualisme kewenangan pengelolaan pemerintahan dan investasi di Batam telah memicu keinginan masyarakat untuk memisahkan diri dari Provinsi Kepulauan Riau dengan membentuk Provinsi Batam.

 Demikian dikemukakan oleh Anggota Komisi II DPR Dwi Ria Latifah dalam Rapat Kerja Komisi II DPR dengan Mendagri Tjahjo Kumolo , Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil serta Kemensekab, Kamis (24/1/2019).

Sedangkan rapat dipimpin oleh Wakil Komisi II Herman Khaeron (Demokrat) dan Mardani Ali Sera (PKS).

Menurut politisi PDI Perjuangan itu, Jabatan Kepala Badan Pengelolaan (BP) Batam yang dirangkap secara ex-officio oleh Wali Kota Batam sebagaimana ditetapkan pemerintah, telah memicu ketidakpastian investasi selain membuat gaduh masyarakat. 

Menurut Dwi Ria Latifah, pemerintah harus segera mengambil keputusan soal dualisme kewenangan tersebut mengingat pertumbuhan ekonomi di wilayah Batam itu terus merosot, bahkan pernah di bawah 2%.

“Ada yang saya khawatirkan. Bagaimana masyarakat sudah mulai berkeinginan membentuk Provinsi Batam. Apakah ini yang kita maui?,” ujar Dwi Ria Latifah yang merupakan anggota DPR daerah pemilihan Kepulauan Riau tersebut.

Dwi Ria Latifah menilai ada kepentingan bisnis tertentu selain kepentingan partai dan orang per orang yang ingin memperkuat kekuasaan di wilayah itu.

Langkah pemerintah menjadikan wali kota batam sebagai ex-officio BP Batam, ujarnya, bukan menyelesaikan masalah, tetapi justru membuat masalah baru akibat kecerobohan.

“Jangan sampai kebijakan ini karena kepentingan bisnis tertentu atau kepentingan seorang karena ingin mengambil kekuasaan secara utuh dengan melanggar undang-undang,” ujar Dwi Ria Latifah.

Anggota Komisi II dari Fraksi Golkar Firman Subagio mengingatkan bahwa wali kota merupakan jabatan politik yang tidak boleh rangkap jabatan dengan badan usaha semacam BP Batam.

Hal itu sesuai dengan undang-undang pemerintahan yang tidak boleh dilanggar. Dwi Ria Latifah khawatir kalau langkah dualisme itu tidak diselesaikan secara cepat maka yang dirugikan adalah Presiden Jokowi sendiri.

Firman malah mencurigai ada pembisik presiden yang bisa saja dengan sengaja memberikan masukan yang salah terkait kebijakan tersebut. 

“Saya tiak mau presiden saya diberikan informasi yang salah karena niat pak Jokowi baik,” ujar Firman. 

Mendagri Tjahjo Kumolo mengakui bahwa banyak aspek soal aset dan properti yang harus dipikirkan terkait status Batam. Pihaknya lebih fokus pada soal perizinan, sedangkan persoalan investasi akan lebih banyak terkait Dewan Kawasan yang telah dibentuk pemerintah. 

Karena itu, dia menyarankan agar Komisi II mengundang Dewan Kawasan yang dipimpin oleh Menko Perekonomian Darmin Nasution untuk ikut rapat kerja pada masa datang. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper