Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ahok Bebas, Ridwan Kamil Sampaikan Doa, Ruhut Ungkap Rencana BTP Selanjutnya

Ridwan Kamil mengatakan, Ahok masih bisa berkontribusi positif kepada masyarakat, apapun bentuknya. "Ya itu tadi tidak hanya politik, tapi bisa jadi inspirator, aktivis sosial, atau lainnya. Semoga Pak Ahok bisa memberi peran di tengah masyarakat sesuai yang menjadi ahlinya," katanya.
Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (tengah), berfoto dengan kerabatnya di Jakarta, Kamis (24/1/2019). Ahok berkumpul dengan keluarga dan kerabatnya pasca bebas dari penjara. (ANTARA FOTO/HO/Tim BTP).
Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (tengah), berfoto dengan kerabatnya di Jakarta, Kamis (24/1/2019). Ahok berkumpul dengan keluarga dan kerabatnya pasca bebas dari penjara. (ANTARA FOTO/HO/Tim BTP).

Bisnis.com, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil atau Emil menyampaikan doa untuk mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama/BTP atau Ahok seusai bebas dari tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.

"Doa saya, semoga menjadi individu yang bermanfaat bagi masyarakat. Apapun perannya nanti kan, peran sosial, peran bisnis, yang penting hidupnya bebas. Mudah-mudahan, Pak Ahok setelah bebas memilih peran-peran yang memiliki kebermanfaatan bagi masyarakat," kata Emil ketika diminta tanggapannya soal kebebasan Ahok, di Bandung, Kamis (24/1).

Emil mengatakan, kebebasan yang diterima Ahok saat ini merupakan hak yang harus didapatkan setelah menjalani masa tahanan. "Jadi kalau orang sudah melaksanakan konsekuensinya saya kira itu haknya. Jadi buat Pak Ahok tentunya akan menempuh hidup baru," katanya.

Ridwan Kamil mengatakan mantan gubernur DKI Jakarta tersebut masih bisa berkontribusi positif kepada masyarakat, apapun bentuknya. "Ya itu tadi tidak hanya politik, tapi bisa jadi inspirator, aktivis sosial, atau lainnya. Semoga Pak Ahok bisa memberi peran di tengah masyarakat sesuai yang menjadi ahlinya," katanya.

Pada kesempatan terpisah, Juru bicara tim kampanye nasional (TKN) untuk Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin, Ruhut Sitompul, menyatakan tetap menghormati keputusan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) usai bebas dari penjara. "Apapun keputusan dan sikap beliau setelah ini, kami sangat menghormati," ujarnya, ketika ditemui di sela Rakerda Bravo 5 Jawa Timur di Surabaya, Kamis (24/1).

Meski belum berkomunikasi secara langsung, namun ia mengucapkan selamat atas bebasnya Ahok dan berharap sukses dengan aktivitasnya.

Politisi yang juga berprofesi sebagai pengacara itu teringat komitmen Ahok saat keduanya bertemu sebelum ditahan, yakni keinginan meninggalkan dunia politik karena fokus sebagai pengusaha yang bergerak di bidang pertambangan.

"Ahok itu ibarat pengemudi mobil, tidak mau melihat spion serta meninggalkan masa lalu, dan akan fokus ke depan," ucap pria yang pernah membintangi sejumlah sinetron tersebut.

Kendati demikian, pihaknya menyebut pihaknya membutuhkan figur seperti Ahok yang dikenalnya tegas, jujur, disiplin serta kerja keras.

Disinggung apakah akan diajak bergabung menjadi bagian dari tim pemenangan pasangan nomor urut 01, Sitompul menegaskan, belum berpikir ke arah sana dan masih akan berkonsultasi bersama Erik Thohir selaku Ketua TKN, termasuk dengan Joko Widodo.

Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bebas setelah menjalani masa hukuman selama satu tahun delapan bulan dan 15 hari di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Kamis (24/1). Ahok ditahan terkait kasus penistaan agama di Kepulauan Seribu.

BTP keluar dari pintu belakang Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, dan dalam pernyataan singkatnya dia berpesan agar tidak ada yang menjemput selain pihak keluarga. Ahok tidak mau ada massa yang datang ke Rutan Mako Brimob dan dikhawatirkan akan mengganggu ketertiban lalulintas pada ruas Jalan Komjen M Yasin, Kelapa Dua, Depok.

Setelah bebas, Ahok langsung berkumpul bersama keluarganya dan menggelar doa dalam ibadah kebaktian. Selain itu, Ahok juga dikabarkan pulang kampung ke Belitung Timur, dan dijadwalkan liburan ke sejumlah lokasi, kemudian menjadi pembicara di luar negeri.

Ahok mulai menjalani hukuman penjara pada 9 Mei 2017 setelah putusan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ia divonis dua tahun penjara dalam kasus penodaan agama atas pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Selama menjalani pemidanaan, Ahok mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman total tiga bulan 15 hari.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Fajar Sidik
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper