Kabar24.com, JAKARTA — Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia tidak mempertimbangkan keberatan Pemerintah Australia soal proses hukum terhadap narapidana tindak pidana terorisme, Abu Bakar Ba’asyir.
Sebelumnya, wacana pembebasan Ba’asyir menjadi sorotan dalam 4 hari terakhir. Di sisi lain, Pemerintah Australia sebagai negara dengan jumlah korban terbesar dalam kasus bom Bali, keberatan dengan langkah yang akan diambil Pemerintah Indonesia itu.
“Kita tidak mempertimbangkan keberatannya negara lain. Sama dengan Australia juga tidak berpendapat, tidak menjadikan protes Indonesia soal Yerusalem itu. Sama juga permintaan kita agar Yerusalem diakui [bagian Palestina], tapi dia tetap akui [sebagai bagian Israel],” ujarnya di Kantor Wakil Presiden RI, Selasa (22/1/2019)
Wapres Kalla mengatakan soal pembebasan Ba’asyir masih dibahas. Jika Ba’asyir dibebaskan, aspek hukumnya harus terpenuhi.
Sehingga bebasnya Ba’asyir, kata Wapres Kalla, belum tentu dalam waktu dekat.
“Tapi ini pembahasan. Kalau tidak memenuhi aspek hukum tentu yang minimal itu agak sulit juga. Kapan hari orang gugat. [Soal pembebasan] tunggu aja. Bisa saja kaji ulang kapan-kapan, bisa besok, lusa, bisa kapan,” katanya.
Ba’asyir pun menurutnya harus bersedia memenuhi syarat-syarat yang ditentukan untuk bebas.
Dia pun mengakui, soal wacana pembebasan ini hanya berlandaskan masalah kemanusiaan karena umur Ba’asyir yang sudah renta dan sakit.
“Kemudian juga kesehatan enggak kuat. Sekarang ini harus dikaji aspek hukumnya dan ketersediaan beliau untuk memenuhi syarat yang ditentukan, seperti taat kepada NKRI. Itu syarat yang biasa-biasa saja sebetulnya,” imbuhnya