Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Abu Bakar Ba'asyir Tolak Tanda Tangan Pernyataan Setia NKRI, Bebas Murni bisa Lewat Grasi

Kabag Humas Ditjen PAS Kemenkumham Ade Kusmanto mengungkapkan peluang Ba'asyir memperoleh pembebasan bersyarat tergantung dari kesediaannya menandatangani surat kesetiaan pada NKRI.
Kuasa hukum capres Joko Widodo dan Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kedua kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir (tengah) di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat , Jumat (18/1/2019)./ANTARA-Yulius Satria Wijaya
Kuasa hukum capres Joko Widodo dan Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kedua kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir (tengah) di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat , Jumat (18/1/2019)./ANTARA-Yulius Satria Wijaya

Bisnis.com, JAKARTA - Rencana pembebasan bersyarat narapidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir masih belum memperlihatkan kejelasan. Pasalnya, lelaki berusia 80 tahun tersebut dikabarkan enggan menandatangani surat pernyataan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Kepala Bagian Humas Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Dirjen PAS) Ade Kusmanto menyatakan hingga saat ini, Dirjen PAS belum menerima usulan pembebasan bersyarat dari lembaga pemasyarakat Gunung Sindur, tempat Ba'asyir menjalani masa tahanannya.

"Hal ini karena Ustadz Abu Bakar Ba'asyir (ABB) belum berkenan menandatangani surat pernyataan ikrar kesetiaan NKRI sebagai salah satu syarat pembebasan bersyarat," kata Ade kala dihubungi Bisnis, Sabtu (19/1/2019).

Ade mengungkapkan peluang Ba'asyir memperoleh pembebasan bersyarat tergantung dari kesediaannya menandatangani surat tersebut.

Kendati demikian, Ade mengatakan Ba'asyir masih bisa melalui opsi lainnya. Yaitu bebas murni setelah menjalani masa tahanannya dan menerima grasi dari presiden.

"Ba'asyir bisa bebas murni setelah menjalani hukuman pidananya. Hukuman penjara ABB adalah 15 tahun dan baru bebas murni pada 24 Desember 2023," tambah Ade.

Opsi lain pembebasan Ba'asyir adalah melalui mekanisme grasi atas dasar kemanusiaan. Pemberian grasi merupakan hak prerogratif presiden dan keputusan diterima atau ditolak berada di tangan kepala negara.

"Jika memang pihak keluarga, kuasa hukum, atau Ustadz ABB sendiri mengajukan permohonan grasi kepada presiden, maka akan menjadi hak prerogratif presiden apakah akan menerima atas dasar kemanusiaan atau menolaknya," jelas Ade.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper