Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Keluar dari Penjara, Ahok akan Tur Jadi Narasumber ke 15 Negara

Kurang dari seminggu lagi, Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan menghirup udara bebas setelah hampir 2 tahun mendekam di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat. Ahoh sudah memiliki rencana untuk tur sebagai narasumber ke 15 negara.
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok /Antara-Muhammad Adimaja
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok /Antara-Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA - Kurang dari seminggu lagi, Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan menghirup udara bebas setelah hampir 2 tahun mendekam di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat. Ahoh sudah memiliki rencana untuk tur sebagai narasumber ke 15 negara.

Banyak masyarakat, khususnya penggemar yang menerka-nerka apa yang akan dilakukan oleh pria yang ingin dipanggil Ahok ini setelah keluar tahanan.

Salah satu tim hukum Ahok, Ima Mahdiah, mengatakan pihaknya sudah kebanjiran tawaran untuk acara bincang-bincang (talkshow) dan seminar. Permintaan tersebut tak hanya datang dari dalam, tetapi luar negeri.

"Sejauh ini sudah ada tawaran dari 15 negara," ujarnya ketika dikonfirmasi, Jumat (18/1/2019).

Dia merinci negara-negara yang akan didatangi oleh Ahok adalah Asia Tenggara, Taiwan, Hong Kong, Australiia, Amerika Serikat, Jerman, Inggris, Jepang, Korea Selatan, Perancis, Praha, Belgia, dan Kanada.

Pihak yang mengundang Ahok berasal dari berbagai kalangan, khususnya kaum diaspora Indonesia yang berada di luar negeri dan mahasiswa dari banyak universitas.

Ima yang saat ini menjadi Caleg PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta menuturkan Ahok dan Tim BTP (Basuki Tjahaja Purnama) tengah mengatur jadwal untuk mendatangi masing-masing negara. Yang pasti, "tur seminar" tersebut akan dilakukan tak lama setelah Ahok keluar penjara.

"Periode setelah bebas. [Jadwalnya] lagi diatur mungkin sebulan ke luar negeri trus balik lagi dan sebulan kemudiannya baru keluar [negeri] lagi," imbuhnya.

Seperti diketahui, Ahok menjalani masa tahanan di Rutan Mako Brimob sejak 9 Mei 2017 sebagai terpidana kasus penodaan agama. Dia divonis dua tahun penjara. Jika mengacu jadwal, dia akan bebas murni pada 24 Januari 2019 setelah mendapat total remisi 3 bulan 15 hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper