Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Abu Bakar Ba'asyir secara Hukum belum Bebas, Surat Presiden baru Terbit Senin atau Selasa

Pembebasan murni Abu Bakar Ba'asyir dari masa hukuman di Lembaga Pemasyarakaran (LP) Gunungsindur, Kabupaten Bogor, belum memiliki kekuatan hukum, karena surat resmi dari Presiden Joko Widodo kemungkinan baru diterbitkan Senin-Selasa 21-22 Januari 2019.
Kuasa hukum capres Joko Widodo dan Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kedua kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir (tengah) di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat , Jumat (18/1/2019)./ANTARA-Yulius Satria Wijaya
Kuasa hukum capres Joko Widodo dan Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kedua kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir (tengah) di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat , Jumat (18/1/2019)./ANTARA-Yulius Satria Wijaya

Bisnis.com, SOLO — Pembebasan murni Abu Bakar Ba'asyir dari masa hukuman di Lembaga Pemasyarakaran (LP) Gunungsindur, Kabupaten Bogor, belum memiliki kekuatan hukum, karena surat resmi dari Presiden Joko Widodo kemungkinan baru diterbitkan Senin-Selasa 21-22 Januari 2019.

“Saya sudah menerima informasi dari Bang Yusril [Yusril Ihza Mahendra]. Nanti tim dari Bang Yusril yang mengurusi berbagai administrasi pembebasan yang harus dilengkapi. Mungkin Senin [21/1/2019] atau Selasa [22/1/2019] baru bisa dibebaskan dan langsung dibawa ke rumah,” kata dia, saat dihubungi Solopos.com, Jumat (18/1/2019).

Sebelumya, dari Bandung Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum HAM Jabar Abdul Aris mengatakan sejauh ini pihaknya belum mendapatkan informasi terkait upaya pembebasan Abu Bakar Ba'asyir sebagai napi kasus terorisme itu. Namun dia membenarkan kedatangan Yusril Ihza Mahendra ke LP Gunungsindur untuk mengunjungi Abu Bakar Ba'asyir yang merupakan kliennya.

Meski Yusril sudah menggelar pernyataan terbuka, Abdul Aris mengaku belum mendapatkan informasi lebih lanjut. Namun, hal tersebut bisa terealisasi jika ada campur tangan Presiden.

"Mungkin ada upaya lain kita belum tahu, kita konfirmasi administrasinya gimana. Kita lihat datanya bagaimana? Apakah pakai grasi,  bisa saja," katanya saat dihubungi wartawan di Bandung, Jumat (18/19/2019).

Abdul mengatakan pihak LP tidak memiliki kebijakan dan kewenangan apapun terkait kemungkinan Abu Bakar Ba'asyir bebas. "Tapi, kalau di LP kita enggak punya kebijakan. Nunggu surat [keputusan] dari luar. Sifat kami kan pasif. Kami dari Kanwil [Kemenkum HAM Jabar] enggak tau, belum dapat [informasi]," lanjutnya.

Disinggung mengenai kondisi fisik Abu Bakar Ba'asyir, pihaknya membenarkan jika kesehatan pengasuh Pondok Pesantren di Solo tersebut terganggu. Hal itu pula yang membuat Abu Bakar Ba'asyir dipindahkan dari LP Nusa Kambangan ke LP Gunungsindur.

"Dari Nusa Kambangan berobat susah, harus nyebrang pulau, kalau sakit malam, susah. Makanya dipindahkan sekitar 2015 atau 2016 ke LP Gunungsindur. Lebih dekat ke Jakarta juga untuk berobat. Sakitnya komplikasi. Jadi kalau soal pembebasan, kami belum dapat laporan atau laporan valid," paparnya.

Informasi akan dibebaskannya Abu Bakar Ba'asyir disampaikan oleh Yusril Ihza Mahendra. Ketua Umum PBB sekaligus kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf ini datang ke LP Gunungsindur, Jumat (18/1/2019).

"Kali ini saya datang lagi setelah kita melakukan pembicaraan dengan Presiden Jokowi, meyakinkan beliau bahwa sudah saatnya Abu Bakar Ba'asyir dibebaskan," kata Yusril sebelum memasuki LP.

Adapun hal yang menjadi pertimbangan pembebasan adalah usia dan faktor kesehatan Abu Bakar Ba'asyir.  Dalam pertemuan sebelumnya, Yusril mengatakan bahwa Abu Bakar Ba'asyir ingin dekat keluarganya dan tidak akan melakukan aktivitas ceramah.

"Tidak terima tamu-tamu pun tidak apa-apa, yang penting sama keluarga. Beliau juga mengatakan tidak akan ceramah di mana-mana, jadi fokus untuk istirahat sebagai orang tua," kata Yusril.  


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sutarno
Sumber : Solopos.com
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper