Bisnis.com, JAKARTA – Demi menertibkan kampanye di media massa, Badan Pengawas Pemilu meminta Komisi Pemilihan Umum agar segera membuat rincian beriklan. Surat tersebut pun sudah dilayangkan.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa ini penting karena pada kasus sebelumnya selalu pelaku yang diduga melanggar diputus tidak bersalah karena belum ada regulasi.
“Selalu saja alasan KPU akan menerbitkan jadwal kampanye di media penyiaran, tetapi sampai sekarang belum,” katanya di Gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa (15/1/2019).
Afif berharap jadwal bisa segera terbit sehingga hak peserta pemilu bisa didapat dan tidak seperti penyediaan alat peraga kampanye yang terlambat hingga dua bulan.
“Kami sudah sampaikan agar sedini mungkin sebelum jatuh masa kampanye di media penyiaran yaitu tanggal 24 maret sampai 13 april semua usaha untuk bagaimana menyiapkan konten dll koordinasi dengan peserta pemilu dilakukan,” ucapnya.
Ini mengacu pada penyampaian visi misi Presiden Jokowi di lima stasiun televisi dan pidato kebangsaan Prabowo Subianto yang membeberkan program-programnya.
Baca Juga
Berdasarkan pasal 275 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, iklan di media massa merupakan salah satu metode kampanye. Iklan kampanye dalam regulasi adalah menyampaikan visi misi.
Pasal selanjutnya tertulis iklan di media massa dilaksanakan selama 21 hari dan berakhir sampai dimulainya masa tenang atau 24 Maret-13 April.
Pasal 492 tertuang setiap orang yang melanggar pasal 276 dipidana kurungan paling lama setahun dan denda paling banyak Rp12 juta. Dengan begitu, peserta pilpres, tim kampanye, ataupun stasiun televisi bisa terjerat.