Bisnis.com,JAKARTA — Kekerasan seksual adalah perbuatan serius yang menimbulkan trauma bagi korban dan keluarga sehingga butuh partisipasi masyarakat untuk mendukung korban.
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Vennetia R. Danes mengatakan bahwa selain dibutuhkan partisipasi masyarakat untuk memberikan dukungan, para korban juga harus mendapatkan hak atas kebenaran, hak atas keadilan, dan hak atas pemulihan.
Lanjutnya, pengesahan rancangan undang-undang pencegahan kekerasan seksual berarti menyejahterakan semua rakyat Indonesia sesuai amanat proklamasi. Sejahtera bagi perempuan Indonesia menurutnya berarti bebas dari segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual.
RUU tersebut, lanjutnya, diharapkan dapat menjawab persolan yuridis dan menjadi payung hukum yang mampu memberikan kejelasan dan kepastian hukum terkait kekerasan seksual pada perempuan dan anak.
“Kita harus cerdas memahami pentingnya RUU PKS dan tidak salah mengartikan hadirnya RUU ini karena untuk melindungi perempuan dan anak. Pendapat versi pemerintah bukanlah harga mati, dengan pertimbangan bahwa saat ini banyak sekali kasus-kasus yang timbul dengan modus yang sangat ekstrem, sehingga diperlukan penyempurnaan daftar inventarisasi masalah,” ujarnya, Minggu (13/1/2019).
Dia melanjutkan, pendapat pemerintah tentunya disesuaikan dengan mendengarkan pendapat dan aspirasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan pembahasan lanjutan bersama Kementerian / Lembaga terkait, LSM, dan Organisasi Perempuan dari Seluruh Indonesia.
Sementara itu, Staf Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP), Sylvana Apituley mengapresiasi upaya Kemen PPPA yang telah berupaya maksimal untuk menindaklanjuti dan menyelesaikan RUU PKS dengan berbagai pihak karena RUU PKS ini menjadi perhatian serius KSP karena mendapat banyak masukan dari berbagai kalangan masyarakat termasuk pemerhati perempuan dan politikus perempuan di parlemen.
“KSP memberi apresiasi karena dalam satu tahun ini sudah ada perkembangan yang cukup signifikan, KSP ingin memastikan dalam pembahasan RUU PKS dan memastikan hak-hak konstitusional perempuan dan anak terpenuhi dalam RUU PKS dan politikus perempuan di parlemen akan mendorong segera disahkan RUU PKS ini, serta meminta agar dalam tiap pembahasan KSP khususnya Deputi V dilibatkan,” pungkas Sylvana