Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Pelecehan Seksual BPJS Ketenagakerjaan, SAB Akui Miliki Hubungan Khusus dengan RA

Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Guntur Witjaksono, mengungkapkan bahwa mantan Anggota Dewan Pengawas Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan SAB,  memiliki hubungan khusus dengan stafnya RA.
Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Guntur Witjaksono (kanan) didampingi Anggota Poempida Hidayatulloh memberikan keterangan terkait kasus dugaan pelecehan seksual oleh salah satu anggota Dewan Pengawas dalam konferensi pers, di Jakarta, Jumat (11/1/2019)./Bisnis-Felix Jody Kinarwan
Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Guntur Witjaksono (kanan) didampingi Anggota Poempida Hidayatulloh memberikan keterangan terkait kasus dugaan pelecehan seksual oleh salah satu anggota Dewan Pengawas dalam konferensi pers, di Jakarta, Jumat (11/1/2019)./Bisnis-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Guntur Witjaksono, mengungkapkan bahwa mantan Anggota Dewan Pengawas Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan SAB,  memiliki hubungan khusus dengan stafnya RA. 

Lewat pesan singkat yang diterima Guntur dari SAB, SAB mengakui bahwa telah terjebak hubungan terlarang dengan RA. "Pada rapat tanggal 30 Desember kita klarifikasi langsung kepada SAB dan dia akui ada hubungan khusus dan minta maaf kepada kami semua," kata Guntur di Jakarta, Jumat (11/1/2019).

Guntur menambahkan tidak ada penjelasan rinci dari SAB mengenai hubungan khusus tersebut. SAB langsung mengajukan surat pengunduran diri pascakasus ini semakin membesar.

"SAB ini hanya melaporkan hubungan khusus waktu dan dia menganggap ini masalah pribadi dan tidak berhubungan dengan kantor. Apabila berdampak pada kantor dia siap mundur," tutur Guntur.

Kasus ini berawal ketika salah satu Dewas BPJS Ketenagakerjaan, RA, yang mengaku sebagai korban perkosaan oleh anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan melakukan konsultasi hukum dengan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Bareskrim Polri untuk menjerat pelaku berinisal SAB.

Sebelumnya dikabarkan bahwa RA  bersama kuasa hukumnya akan melaporkan SAB yang dituduh sebagai pelaku perkosaan. Kuasa hukum korban, Heribertus S Hartojo mengaku pihaknya belum melaporkan peristiwa pidana itu ke Kepolisian. Pertimbangannya karena masih banyak hal yang kini jadi pertimbangan korban dan pihak kuasa hukum.

Menurut Hartojo pertimbangan yang paling mendasar adalah menentukan pasal untuk menjerat pelaku pemerkosaan itu dan mencari barang bukti yang sesuai dengan pasal yang akan dijerat kepada SAB

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Editor : Rahayuningsih
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper