Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pelecehan Seksual Pejabat BPJS: Korban & Terduga Pelaku Saling Lapor

Skandal pelecehan seksual yang dduga dilakukan Syafri Adnan Baharuddin, 59 tahun, mantan anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan (TK) kepada mantan asistennya, Amelia 27 tahun, akan berlanjut ke ranah hukum dengan adanya sikap saling melapor ke pihak kepolisian.
Ilustrasi pelecehan seksual
Ilustrasi pelecehan seksual

Bisnis.com, JAKARTA – Skandal pelecehan seksual yang dduga dilakukan Syafri Adnan Baharuddin, 59 tahun, mantan anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan (TK) kepada mantan asistennya, Amelia 27 tahun, akan berlanjut ke ranah hukum dengan adanya sikap saling melapor ke pihak kepolisian.

Pihak korban yang diwakili Ade Armando, pakar Komunikasi dari Universitas Indonesia (UI) yang sekaligus mantan dosen korban, menyatakan akan melaporkan pria berinisial SAB tersebut ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri pada Rabu (2/1/2018).

"Bersama kuasa hukumnya akan mengadukan kasus kejahatan seks terhadapnya ke Bareskrim Mabes Polri pada hari Rabu, 2 Januari 2019 pukul 11.30 WIB," ungkap Ade dalam keterangan tertulis kepada Bisnis pada Selasa (1/1/2018).

A dan kuasa hukumnya Heribertus Hartojo menyatakan pihaknya berencana menjerat terduga pelaku dengan pasal tindak pidana pemerkosaan atau perbuatan cabul.

Namun, akibat belum berlakunya UU Penghapusan Kekerasan Seksual (UU PKS), pihak korban mengaku masih merasa kesulitan untuk mencari bukti yang akan diserahkan ke pihak kepolisian.

Dalam hal ini, A mengungkapkan dirinya mendapat pelecehan seksual secara fisik, pelecehan secara verbal, dan kekekerasan berupa pemaksaan hubungan seksual dari SAB sebanyak empat kali selama April 2016 hingga November 2018.

"Selama belum ada RUU PKS, saya juga bingung untuk melaporkan kasus ini ke ranah mana karena menurut kuasa hukum saya ini termasuk dalam pasal [tentang] ketidakpatutan sebagai seorang atasan. Tidak patut untuk melakukan perbuatan tercela tersebut, itu perdata. Kalau pidana, [tentang] perlakuan tidak menyenangkan dan sexual harrashment," ungkap A dalam konferensi pers, Jumat (28/12/2018).

Di sisi lain, pihak SAB berencana melaporkan A dan Ade Armando dengan sangkaan pidana dugaan pencemaran nama baik, menyebarkan hoaks, dan mengakses dokumen elektronik tanpa hak yang diatur dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Memed Adiwinata, kuasa hukum terduga pelaku mengungkapkan rencana pelaporan ini dilatarbelakangi pernyataan A yang dianggap bohong dan mengada-ada, serta perbuatan Ade yang kedapatan mengakses email milik SAB tanpa hak.

Hal ini berkaitan pernyataan Ade dalam konferensi pers, Jumat (28/12/2018) yang menyebut terduga pelaku memiliki orientasi seksual menyimpang yang terlihat dari jejak emailnya. SAB dinilai memiliki orientasi menggagahi wanita di luar hubungan suami istri.

Oleh sebab itulah, Memed menyatakan SAB juga akan melaporkan A dan Ade ke pihak kepolisian dalam waktu dekat, walaupun belum memberi kepastian waktu.

"InsyaAllah besok saya kabari [waktu pastinya]," ungkap Memed kepada Bisnis pada Selasa (1/1/2018).

Sebelumnya, A merupakan anggota asisten ahli Dewan Pengawas BPJS TK yang sebelumnya menjadi bawahan terduga pelaku. A merasa menjadi korban kekerasan seksual sebab beberapa kali diminta memuaskan nafsu terduga pelaku ketika melakukan perjalanan dinas.

Sedangkan SAB yang pernah menjadi auditor BPK dan Duta Besar RI untuk World Trade Organization (WTO), telah resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Dia pun membantah pernah mencabuli ataupun terlibat hubungan percintaan dengan korban.



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Aziz Rahardyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper