Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual: Dewas BPJS-TK Bantah RA Sudah di-PHK

Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan menampik tudingan yang menyebut RA, korban pelecehan seksual, diputus hubungan kerjanya.
Ilustrasi/Istimewa
Ilustrasi/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan menampik tudingan yang menyebut RA, korban pelecehan seksual, diputus hubungan kerjanya.

Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Guntur Witjaksono mengatakan saat ini status RA masih sebagai pegawai. 

Dia menerangkan Dewas BPJS Ketenagakerjaan sempat menawarkan kontrak baru,  namun yang bersangkutan belum menandatangani hingga saat ini. 

"Tetap masih pegawai. Kita bayar gajinya,  jalan terus," kata Guntur di Jakarta, Jumat (11/1/2019). 

Guntur menampik kabar yang menyebut bahwa RA telah dikenakan pemutusan hubungan kerja dengan Dewas BPJS Ketenagakerjaan.  

Dia menuturkan yang bersangkutan tetap dipekerjakan hingga April 2019, karena kontrak kerja yang dimiliki RA berlaku satu tahun. 

"Tidak ada PHK, saya katakan itu perjanjian bersama [antara RA dan BPJS Ketenagakerjaan],  penawaran ada tapi dia tidak mau [tanda tangan].  Ya sudah, dia tidak tanda tangan, saya tidak tanda tangan," ujar Guntur.

Guntur belum mengetahui apakah yang bersangkutan akan kembali lagi bekerja setelah kasus ini selesai. Namun dia memastikan bahwa kewajiban perusahaan dalam membayarkan gaji RA tetap dilakukan. 

Sebelumnya mencuat kabar soal pelecehan seksual yang dilakukan Ketua Anggaran Audit dan Aktuarian Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, SAB, terhadap staffnya, RA.

Korban sempat melaporkan kepada Dewas BPJS Ketenagakerjaan pada 28 November 2018, dalam aduan tersebut Guntur menerangkan jika RA mengalami tindakan kekerasan oleh atasannya SAB. 

Guntur pun meminta RA untuk keluar karena dirinya teringat dengan anak perempuannya yang bertengkar dengan atasan. 

Hingga pada 6  Desember 2018, Guntur mendapatkan surat tembusan dari Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengenai adanya pelecehan seksual yang dialami oleh RA , bukan hanya kekerasan.

Kemudian,  diadakan pertemuan antara SAB dan Dewas,  yang berujung pada pengunduran SAB. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper