Kabar24.com, JAKARTA--Kepala Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso memastikan bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah Jaminan Produk Halal (RPP JPH) telah diparaf oleh menteri-menteri terkait.
Menurutnya, ada tujuh menteri yang turut memberikan paraf Rancangan PP JPH, antara lain menteri koordinator bidang PMK, menko bidang perekonomian, menteri agama, menteri kesehatan, menteri perdagangan, menteri perindustrian, dan menteri pertanian.
"Semua sudah paraf, sehingga RPP bisa diajukan ke presiden untuk ditandatangani," ujar Sukoso, melalui keterangan tertulisnya yang diterima Bisnis.com, Selasa (8/1/2019).
Sukoso menegaskan, PP JPH akan menjadi regulasi pokok pelaksanaan JPH oleh BPJPH. Bersamaan dengan itu, pihaknya terus melakukan beragam persiapan, mulai dari melakukan pelatihan auditor halal, membangun kerjasama dengan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) terkait penyediaan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), hingga membangun sistem aplikasi online.
"Segera setelah regulasi pelaksana UU JPH tersebut disahkan dan sistem aplikasi online yang saat ini tengah dibangun BPJPH dapat beroperasi secara efektif, maka pengajuan pendaftaran sertifikasi halal akan dilaksanakan di BPJPH," katanya.
Tanpa terbitnya PP tersebut, BPJPH belum bisa beroperasi. Oleh karena itu, dalam masa tunggu itu, pengajuan permohonan pengajuan sertifikasi halal mengikuti ketentuan yang telah berlaku sebelumnya. Hal ini sesuai bunyi pasal 59 dan 60 UU JPH.
Sukoso pun menjelaskan, bahwa penyusunan Rancangan PP JPH telah melalui proses yang cukup panjang. Proses tersebut dimulai sejak Oktober 2014, atau sejak UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal diundangkan.
Bukan hanya memakan waktu yang cukup panjang, proses penyusunan RPP JPH sejak awal telah melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan.
"Sepanjang September 2015 hingga Juli 2017 saja, kami mencatat telah dilakukan 20 kali pertemuan guna melakukan perumusan dan pembahasan RPP JPH oleh Tim Panitia Antar Kementerian (PAK)," kata Sukoso.
Proses tersebut menurutnya terus bergulir hingga Desember 2017. "Pada Desember 2017, itu kali pertama draft RPP JPH hasil harmonisasi antar lembaga disampaikan dari Kemenkumham ke Sekretariat Negara," lanjut Sukoso.
Nyatanya, proses tersebut tak selalu berjalan mulus. Draft RPP awal tersebut dikembalikan lagi oleh Sekretariat Negara pada Februari 2018. Sepanjang 2018 dilakukan berbagai pertemuan trilateral maupun bilateral antara kementerian untuk mencapai kesepakatan.
Kemudian pada 7 November 2018, Sekretariat Negara mengirimkan surat permohonan paraf atas RPP JPH yang ditujukan kepada tujuh kementerian. Dengan diparaf nya RPP JPH oleh menko PMK di akhir 2018 lalu, diharapkan proses lahirnya PP JPH makin cepat terlaksana.
"Semoga PP segera terbit sehingga BPJPH bisa segera laksanakan amanat UU sertifikasi halal," kata Suroso.