Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Giliran Syafri A Baharuddin Polisikan Ade Armando dan Rizky Amelia

Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Syafri A Baharuddin mempolisikan Rizky Amelia dan Ade Armando atas perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik ke Bareskrim Mabes Polri.
Ilustrasi pelecehan seksual./Istimewa
Ilustrasi pelecehan seksual./Istimewa
Bisnis.com,  JAKARTA - Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Syafri A Baharuddin mempolisikan Rizky Amelia dan Ade Armando atas perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik ke Bareskrim Mabes Polri.
 
Ade Armando dipolisikan dengan nomor laporan: LP/B/0027/I/2019/BARESKRIM tanggal 7 Januari 2019, sementara Rizky Amelia dipolisikan dengan nomor laporan: LP/B/0026/I/2019 BARESKRIM ter tanggal 7 Januari 2019.
 
Kuasa Hukum Syafri A Baharuddin, Memed Adiwinata, mengungkapkan alasan kliennya mempolisikan Rizky Amelia dan Ade Armando karena keduanya diduga telah mencemarkan nama baik dan menuduh Syafri A Baharuddin melakukan tindak pidana pemerkosaan. 
 
Memed juga mengaku sudah menyiapkan sejumlah barang bukti berupa screenshot Whatsapp sekaligus postingan Rizky Amelia dan Ade Armando yang bisa memperkuat laporannya ke Bareskrim Mabes Polri.
 
"Semua barang bukti sudah kami serahkan kepada tim penyidik. Mereka menjustifikasi klien kami tanpa ada klarifikasi, tanpa ada patut diduga atau asas praduga tidak bersalah. Sehingga kami merasa perlu untuk melaporkan hal ini ke Polisi," tuturnya, Senin (7/1/2019).
 
Menurut Memed, selain kliennya, Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan yang lainnya juga berencana melaporkan Ade Armando dan Rizky Amelia dalam waktu dekat.
 
"Rencananya ada Dewan Pengawas juga yang mau melaporkan, tapi belum tahu kapan. Yang jelas kan dalam waktu dekat ini. Mereka merasa namanya dicemarkan dan difitnah," katanya.
 
Sebelumnya, Rizky Amelia juga telah mempolisikan Syafri A Baharuddin dengan nomor laporan polisi: LB/B/0006/I/2019/BARESKRIM tanggal 3 Januari 2018. Rizky Amelia menuntut Syafri A Baharuddin dengan Pasal 294 ayat (2) KUHP tentang Pencabulan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper