Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pelanggaran Hakim 2018 : KY Usulkan 63 Diberi Sanksi, Baru 18 Ditindaklanjuti MA

Apalagi Sukma menyebut tren pelanggaran kode etik hakim cenderung meningkat, sebab pada 2017 KY hanya mengusulkan 33 hakim untuk dijatuhi sanksi.
Dari kiri: Wakil Ketua KY Maradaman Harahap, Ketua KY Jaja Ahmad Jayus, Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Sukma Violetta, melaporkan kasus hakim yang melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) selama 2018 di kantor KY, Senen, Jakarta Pusat, Senin (31/12/2018).
Dari kiri: Wakil Ketua KY Maradaman Harahap, Ketua KY Jaja Ahmad Jayus, Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Sukma Violetta, melaporkan kasus hakim yang melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) selama 2018 di kantor KY, Senen, Jakarta Pusat, Senin (31/12/2018).

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Yudisial (KY) mengungkapkan telah merekomendasikan penjatuhan sanksi kepada 63 hakim terlapor terkait pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) selama tahun 2018.

Jenis pelanggarannya, 42 hakim  termasuk dalam pelanggaran tidak melaksanakan tugasnya secara profesional, delapan hakim  tidak menjaga martabat hakim, enam lainnya karena selingkuh.

Selanjutnya lima hakim karena kesalahan pengetikan, dan tidak berperilaku adil dua hakim," ungkap Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Sukma Violetta, Senin (31/12/2018).

Sukma menjelaskan selama 2018, terdapat hakim yang dijerat sanksi berat yaitu untuk hakim yang melakukan tindakan asusila seperti berselingkuh dan melakukan pertemuan dengan pihak bersengketa.

Selanjutnya sanksi sedang untuk hakim yang mengeluarkan pernyataan tidak pantas dalam persidangan, sedangkan sanksi ringan untuk hakim yang tertidur dalam persidangan.

Sukma menambahkan dari 63 usulan tersebut, 39 laporan rekomendasi sanksi untuk menjerat hakim yang melanggar telah KY ajukan kepada Mahkamah Agung (MA).

"Terhadap 39 laporan yang kami nyatakan bahwa majelis hakim tersebut melanggar mengenai Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, sanksi yang sudah ditindaklanjuti oleh Mahkamah Agung baru 18 laporan," ujar Sukma, Senin (31/12/2018).

Tetapi hingga kini Sukma menyebut dari 18 laporan yang ditindaklanjuti tersebut, MA secara resmi baru memutuskan sanksi kepada 4 orang sesuai dengan rekomendasi KY.

Sedangkan 10 laporan dinyatakan tidak dapat ditindaklanjuti, dan sisanya sedang dalam proses.

Sukma pun mengungkapkan dari pengajuan laporan sepanjang tahun 2018 tersebut, KY telah merekomendasikan tiga hakim untuk dibawa ke sidang Mahkamah Kehormatan Hakim (MKH).

"Kami menyampaikan tiga putusan mengusulkan dilakukannya sidang Mahkamah Kehormatan Hakim, ini artinya untuk hakim yang terhadapnya direkomendasikan untuk dikenai sanksi berupa pemberhentian," jelas Sukma di kantor Komisi Yudisial, Senen, Jakarta Pusat.

Dari tiga kasus hakim yang terancam pensiun dini tersebut, kini dua hakim sedang dalam proses menjalani sidang MKH, sedangkan satu hakim telah resmi diberhentikan.

Hambatan

Selain itu, Sukma pun mengungkapkan tiga hambatan terkait kewenangan KY sebagai lembaga pengawas kode etik hakim di Indonesia.

Di antaranya tumpang tindih laporan masyarakat antara MA dan KY sehingga menghasilkan dua putusan berbeda, semakin minimnya akses untuk memperoleh data dari pengadilan akibat template putusan berubah menjadi lebih tipis, dan tidak semua usulan KY ditindaklanjuti MA.

Apalagi Sukma menyebut tren pelanggaran kode etik hakim cenderung meningkat, sebab pada 2017 KY hanya mengusulkan 33 hakim untuk dijatuhi sanksi. Walaupun KY sendiri sempat mengusulkan lebih banyak pada 2016, yaitu 87 hakim.

Sebab itulah Ketua KY Jaja Ahmad Jayus menyatakan pihaknya mendorong revisi terhadap RUU Jabatan Hakim (JH) agar secepatnya bisa menghasilkan UU yang bisa dipakai semua pihak, khususnya yang berhubugnan dengan tugas hakim.

Hal senada diungkapkan Wakil Ketua KY Maradaman Harahap. Dirinya berharap UU JH di masa depan bisa memperkuat kelembagaan KY. Sebab dengan UU tersebut, KY akan memiliki kewenangan untuk seketika menjatuhkan sanksi bagi hakim yang melanggar kode etik.

KY hanya diberi kewenangan untuk mengusulkan sanksi [sekarang]. Jadi tidak bisa jatuhkan sanksi sendiri.

Pihaknya mendorong [UU JH] karena nanti KY bisa semakin kuat kelembagaannya. "Sekarang [hanya bisa] kirim surat ke MA, MA bisa tidak setuju. Kalau tidak setuju ya, ditolak," ungkap Maradaman pada kesempatan yang sama.

Ke depan pihaknya berharap UU JH ini, karena ada beberapa pasal yang mengatur tentang penguatan KY.  "Jadi kalau hakim terbukti bersalah langsung dijatuhi sanksi oleh KY," jelasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper