Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tengah diguncang peristiwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap oknum pegawainya.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (28/12/2018) pada Satuan Kerja (Satker) Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Strategis dan Satker Tanggap Darurat Permukiman.
Menyikapi kejadian OTT tersebut, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menyatakan kesedihannya. Secara resmi Kementerian PUPR pun sangat menyesalkan dan terkejut atas OTT dimaksud, sebagaimana keterangan resmi yang dilansir melalui laman resminya pada Senin (31/12/2018).
Berikut poin-poin pernyataan Kementerian PUPR terkaitv dengan OTT tersebut:
Pertama, sangat menyesalkan dan terkejut atas peristiwa OTT KPK terhadap oknum pegawai yang bertugas pada kedua satker yang diduga menerima suap dari pihak penyedia jasa, meskipun telah berulang kali diingatkan oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono pada Rakor, Raker, dan berbagai kesempatan lainnya, termasuk terakhir kalinya pada saat Raker Persiapan Program dan Kegiatan Tahun 2019 pada 11 Desember 2018 lalu
Saat itu disampaikan pesan tegas Presiden Joko Widodo saat penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun anggaran 2019 di Istana Negara untuk menghentikan praktik korupsi, ijon, penggelembungan, dan pemborosan dalam membelanjakan uang negara;
Dalam belanja infrastruktur setiap tahunnya, Kementerian PUPR melaksanakan 10.000 hingga 11.000 paket pekerjaan, baik konstruksi maupun konsultansi, di bawah tanggungjawab 1.165 satker dan 2.904 pejabat pembuat komitmen (PPK) yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia melalui proses pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh 888 kelompok kerja (Pokja) dengan jumlah anggota 2.483 orang;
Kedua, menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK atas empat oknum pegawai pada kedua satker tersebut dan akan bersikap kooperatif untuk membantu memberikan data dan keterangan yang dibutuhkan oleh KPK dalam rangka mengidentifikasi status, proses dan progres kegiatan proyek SPAM Umbulan-3 Pasuruan, Toba 1, Lampung, Katulampa, serta Palu, Sigi, dan Donggala;
Ketiga, segera mengganti pejabat pada kedua satker tersebut untuk memastikan penyelesaian tugas-tugas pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di bidang air minum, serta memastikan penanganan kondisi darurat tetap berjalan dengan sebaik-baiknya;
Keempat, mengkaji pemutusan kontrak pekerjaan dengan penyedia jasa terkait dugaan kasus penyuapan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
Kelima, mempertimbangkan untuk memberikan pendampingan hukum kepada oknum pegawai terkait selama proses hukum berlangsung;
Keenam, menjadikan peristiwa OTT KPK sebagai momentum untuk lebih meningkatkan pengawasan dalam proses pengadaan barang dan jasa yang lebih tertib, profesional, transparan dan akuntabel, serta untuk meningkatkan pengawasan pelaksanaan pekerjaan secara internal ataupun eksternal agar tidak kasus serupa tak terulang.