Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pelecehan Seksual Pejabat BPJS: Ini Cerita Tragedi Versi Terduga Pelaku

SAB mengakui bahwa dirinya memang marah terhadap korban dan menyuruhnya keluar ruangan. Tetapi SAB menyebut tidak melakukan kekerasan.
Ilustrasi./Antara
Ilustrasi./Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Skandal pelecehan seksual yang dilakukan SAB (59), anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan (TK) kepada mantan asistennya A (27), dibantah dan dianggap fitnah.

SAB sebagai terduga pelaku, bahkan mengungkapkan bahwa korban dinilai berbohong ketika menceritakan pertemuan terakhir mereka pada 28 November 2018, yang di dalamnya disebut bahwa SAB melakukan kekerasan dengan bermaksud melemparkan gelas ke korban.

"Saya ceritakan komunikasi terakhir saya secara langsung [dengan korban] pada Rabu, (28/12/2018) kurang lebih 12.20 WIB. Pada saat saya dalam perjalanan pulang dari peresmian kantor cabang Depok," ungkap SAB.

Dalam keterangan resminya di Heritage Hotel, Menteng, Jakarta, Minggu (30/12/2018), pria yang pernah menjabat sebagai Auditor BPK dan duta besar RI untuk WTO ini menjelaskan dirinya mengakui pada saat itu memang marah, sebab korban dianggap tidak menjalankan tugasnya dengan baik.

Dalam cerita SAB, ketika itu dirinya berniat mencari pasport untuk bertolak ke Singapore menjalani medical check up. Sebab itu, SAB datang ke kantor Dewan Pengawas BPJS TK selepas acara peresmian kantor cabang untuk menanyakan keberadaan pasport tersebut.

"Nah pasport ini diurus oleh yang bersangkutan [korban]. Saya datang, saya tanya 'di mana pasport saya?' Jawabannya itu barangkali tidak pantas untuk seorang di antara bapak ibu yang punya sopan santun," jelasnya.

Terduga pelaku pun menjelaskan jawabannya dengan menirukan pernyataan A, "Loh, saya kan bukan sekretaris bapak, kenapa bapak tanya-tanya soal pasport?"

Sebab pernyataan itulah SAB mengakui bahwa dirinya memang marah terhadap korban dan menyuruhnya keluar ruangan. Tetapi SAB menyebut tidak melakukan kekerasan dan intimidasi seperti yang diceritakan korban.

Sebelumnya, korban menyatakan bahwa terduga pelaku memperlakukan dirinya secara tidak menyenangkan sebab terus menolak ajakan mesum SAB yang tercatat sudah dilakukan sebanyak empat kali.

"Ancaman psikis, saya dibuat kondisi dengan supaya tidak nyaman, dibentak, dikucilkan oleh semua anggota komite, saya diblackmail sama SAB," ungkap A dalam keterangan pers, Jumat (29/12/2018).

"Kekerasan fisik terakhir di 28 November, yang bersangkutan ingin melempar gelas ke muka saya, dan sempat dibatalkan oleh rekan saya yang disitu," tambahnya.

Kini, pihak terduga pelaku akan melaporkan korban beserta Ade Armando, mantan dosen korban yang dianggap ikut mengeluarkan pernyataan bohong ke pihak kepolisian.

Sedangkan dari pihak korban, kini tengah berupaya memulihkan nama baik A dan berupaya menempuh langkah hukum perdata agar pelaku diberhentikan dari pekerjaannya.

Salah satunya dengan mengirimkan surat berisi tiga tuntutan kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Dewan Jaminan Sosial Negara (DJSN) yang memiliki wewenang untuk memecat Dewan Pengawas, serta Direksi BPJS TK.

"Pertama, pemecatan terhadap pelaku dan yang melindungi pelaku [di Dewan Pengawas] secara menyeluruh. Kedua, RUU PKS [dipercepat] supaya tidak ada korban seperti saya. Dan [ketiga] mendukung saya dalam proses pidana, perdata, ataupun hubungan industrial," ungkap A.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper