Bisnis.com, JAKARTA—Selain mengapresiasi kerja polisi yang bergerak cepat, Indonesia Police Watch (IPW) mendesak agar pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Drajat Prawiranegara Serang mengembalikan uang pungutan pengurusan jenazah kepada keluarga korban bencana tsunami Selat Sunda.
"Pihak rumah sakit harus bertanggung jawab. Sebab semua ini terjadi akibat ulah karyawannya yang lepas kontrol,” ujarnya menanggapi ulah pegawai rumah sakit itu yang memungut biaya pengurusan jenazah di uar angka kewajaran.
Belajar dari kasus di Banten, ujarnya, setiap ada bencana alam Tim Saber Anti Pungli yang dikomandoi oleh Polri sudah saatnya bekerja ekstra untuk memantau agar korban dan keluarga korban tidak menjadi korban pungli oleh orang orang tak bertanggungjawab," tegas Neta.
Neta juga mengapresiasi kerja cepat aparat kepolisian dalam mengusut kasus pungutan liar (pungli) itu. Polda Banten sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka kasus pungli terhadap pengambilan jenazah korban tsunami di RSUD Drajat Prawiranegara, Serang.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. Ketiga tersangka, yakni seorang aparatur sipil negaraberinisial F dan dua karyawan dari sebuah perusahaan swasta berinisal I dan B.
Dalam kasus tersebut, polisi juga berhasil mengamankan uang sebesar Rp15 juta yang didapat dari 6 keluarga korban.
"IPW menilai, ditetapkannya tiga tersangka dalam kasus pungli itu oleh Polda Banten adalah wujud sikap tanggap jajaran kepolisian dalam menyikapi rasa keadilan masyarakat, terutama rasa keadilan korban bencana alam tsunami," kata Neta di Jakarta, Minggu (30/12).
Menurutnya, sangat ironis ketika di tengah kesedihan yang mendalam atas kematian keluarganya akibat tsunami, ada oknum rumah sakit dan pihak swasta yang memanfaatkan situasi dengan melakukan pungli hingga jutaan rupiah.
"Untunglah Polres Serang dan Polda Banten bekerja cepat menangkap para tersangka hingga aksi biadab itu bisa dihentikan dan keresahan keluarga korban tidak melebar," katanya.