Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum menegaskan Kementerian Dalam Negeri harus segera menuntaskan perekaman dan pencetakan e-KTP agar hak politik warga negara tak hilang.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz mengatakan pihaknya tetap mengacu kepada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dia menerangkan perekaman dan pencetakan e-KTP terhadap seluruh warga negara Indonesia yang memiki hak pilih perlu dilakukan agar hak politik warga negara tidak hilang.
Berdasarkan UU tersebut, hanya pemilih yang memiliki e-KTP yang berhak memilih pada Pemilu tahun depan.
"Sebaiknya [Kementerian Dalam Negeri/Kemendagri] menyelesaikan pencetakan KTP elektronik untuk seluruh warga negara Indonesia," ujarnya di Jakarta, Jumat (28/12/2018).
Hal itu disampaikan untuk menanggapi pernyataan Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria yang menyebutkan saat ini, masih ada 4,6 juta warga yang belum melakukan perekaman untuk e-KTP.
Namun, Viryan tidak mau berkomentar lebih jauh perihal adanya usulan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait penggunaan surat keterangan kepada warga yang tidak memiliki e-KTP.
Riza memang sebelumnya mengusulkan agar pemerintah mengeluarkan Perppu untuk mengatur pemilih yang belum memiliki e-KTP.
"Ini yang harus dipikirkan KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), karena ini menyangkut hak konstitusi," tuturnya.