Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kaleidoskop Hukum dan Kepolisian 2018: Jerat UU ITE dan Jejak Kasus Sepanjang Tahun

Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono ditemani sang istri Ani Yudhoyono, bertolak ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Selasa (6/2/2018) untuk melaporkan Firman Wijaya, kuasa hukum Setya Novanto.
Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono berjalan memasuki gedung untuk melaporkan pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya, kepada Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (6/2/2018)./ANTARA-Rivan Awal Lingga
Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono berjalan memasuki gedung untuk melaporkan pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya, kepada Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (6/2/2018)./ANTARA-Rivan Awal Lingga

Februari: SBY Laporkan Pengacara Setnov ke Bareskrim Polri

Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono ditemani sang istri Ani Yudhoyono, bertolak ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Selasa (6/2/2018) untuk melaporkan Firman Wijaya, kuasa hukum Setya Novanto.

Pelaporan ini bermula ketika seusai persidangan Setnov, Firman menguraikan kesaksian Mirwan Amir, mantan politisi Partai Demokrat yang mengungkap adanya permasalahan pengadaan KTP-Elektronik di era SBY. Disebutkan bahwa Mirwan telah melaporkan hal itu kepada SBY yang saat itu menjabat sebagai Presiden RI. Firman menyebutkan bahwa SBY menyatakan bahwa proyek E-KTP harus tetap dilanjutkan.

“Saya sebagai warga negara yang menaati hukum tetapi juga ingin mencari keadilan, secara resmi telah laporkan Saudara Firman Wijaya yang saya nilai telah melakukan fitnah dan mencemarkan nama baik saya, berkaitan dengan permasalahan E-KTP. Selebihnya saya serahkan kepada Tuhan Yang Mahakuasa, Allah SWT," ujar mantan petinggi militer ini setelah keluar dari kantor Bareskrim Polri di Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta.

Menurut SBY, penjelasan Firman di luar persidangan telah menganggu harkat dan martabatnya, sehingga dirinya yakin untuk melayangkan laporan ke Bareskrim Polri dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper