Bisnis.com, JAKARTA — Sejak disahkan sebagai Undang-undang (UU) no 11 tahun 2008 dan direvisi menjadi UU no 19 tahun 2016, UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) masih menjadi primadona. Hal ini terlihat dari masih banyaknya pelaporan berdalih pidana yang akrab disebut “Pasal Karet” tersebut ke pihak kepolisian sepanjang 2018.
Data dari Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) mencatat beberapa pasal yang sering digunakan pelapor menggunakan UU ITE, yaitu:
- Pasal 27 ayat 1 tentang informasi elektronik yang melanggar kesusilaan
- Pasal 27 ayat 3 tentang informasi elektronik bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik, serta
- Pasal 28 ayat 2 tentang informasi elektronik bermuatan ujaran kebencian atau SARA
Selain itu, biasanya pelapor juga melengkapi laporan UU ITE dengan pidana umum yang masih berkaitan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Beberapa di antaranya, yaitu:
- Pasal 156 KUHP tentang pernyataan ujaran kebencian atau SARA, dan
- Pasal 310-311 KUHP tentang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang
Beberapa kasus UU ITE memberikan contoh agar masyarakat tidak menggunakan teknologi, media sosial, dan perangkat elektronik secara sembarangan. Tetapi tak jarang pula dalam beberapa kasus, UU ITE justru menuai kontroversi.
Bisnis mencatat beberapa proses hukum melibatkan UU ITE yang menarik perhatian khalayak sejak Januari 2018, dengan pelapor mulai dari presiden, menteri, komunitas, hingga pihak kepolisian sendiri, disertai beberapa kisah yang menjadi alasan pembuatan laporan tersebut.
Berikut beberapa cuplikan peristiwanya: