Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Komisi X DPR, Ledia Hanifa menilai kasus korupsi di Kemenpora telah menciderai kerja keras para atlet yang selama ini dituntut berperilaku sportif.
Pernyataan itu disampaikannya setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat dan pegawai di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). KPK menduga telah terjadi kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13% dari total dana hibah Rp17,9 miliar atau Rp 3,4 miliar.
Hanifa, anggota komisi di DPR yang mengani urusan olah raga, mengaku kecewa atas kasus korupsi tersebut karena telah mencederai kerja keras para atlet. Dia pun sejak awal sudah menduga ada yang tidak beres dengan alokasi anggaran yang diajukan tersebut.
Baca Juga
"Kita menuntut atlet untuk sportif, tapi pejabat sendiri tak memberi contoh," kata Ledia di Jakarta, Kamis (20/12).
Atas kejadian itu, Ketua DPP PKS tersebut mengimbau pejabat Kemenpora dan KONI untuk menjunjung tinggi nilai kejujuran. KPK sebelumnya telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pencairan dana hibah Kemenpora untuk KONI.
Mereka ialah Ending Fuad Hamidy sebagai Sekjen KONI, Johnny E Awuy sebagai Bendahara Umum KONI. Selain itu ada Mulyana sebagai Deputi IV Kemenpora, Adhi Purnomo sebagai pejabat pembuat komitmen pada Kemenpora serta Eko Triyanto sebagai Staf Kemenpora.