Panjangnya Masa Koreksi Jumlah DPT
September adalah bulan yang sibuk bagi KPU. Selain melakukan penetapan caleg dan pasangan capres-cawapres, KPU juga dijadwalkan menetapkan DPT untuk Pileg dan Pilpres 2019.
Pada 5 September, KPU menetapkan DPT sebanyak 187.781.884 jiwa. Namun, jumlah ini mesti diperbaiki karena Bawaslu menemukan ada 131.000 pemilih ganda.
Sepuluh hari kemudian, KPU memutuskan DPTHP pertama sebanyak 187.109.973 jiwa. Tetapi, lagi-lagi masih harus dilakukan koreksi dengan waktu selama 60 hari.
Memasuki November, KPU masih belum bisa menyempurnakan DPTHP kedua. Pasalnya, ada beberapa daerah yang belum selesai melakukan rekapitulasi.
KPU pun kembali meminta tambahan selama 30 hari. Hingga 15 November, jumlah sementara yang sudah terkumpul adalah 189.144.900 pemilih.
Tepat sebulan kemudian, KPU akhirnya menetapkan DPTHP kedua dengan jumlah 192.828.520 pemilih.