Tak Lolos Jadi Caleg, OSO Gugat KPU
Keriuhan jelang Pileg dan Pilpres 2019 juga diwarnai oleh gugatan yang diajukan Oesman Sapta Odang (OSO). Pada 21 September, Ketua Partai Hanura ini resmi menggugat KPU ke Bawaslu karena dirinya dinyatakan tidak lolos sebagai caleg Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Pada 5 Oktober 2018, Bawaslu menolak gugatan OSO sehingga dia kemudian mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA) dan mengajukan gugatan ke PTUN.
Pada 25 Oktober, MA mengabulkan uji materi OSO. PTUN pun menyusul mengabulkan gugatan OSO pada 14 November.
Tetapi, masalah tidak serta merta langsung selesai. Pada 10 Desember, KPU mengirim surat kepada OSO yang isinya memberikan kesempatan kepadanya untuk menjadi caleg dengan syarat mesti mundur dari kursi ketua partai.