Parpol Peserta Pemilu 2019 Diumumkan
Pada 17 Februari, KPU mengumumkan 14 parpol yang lolos Pemilu 2019. Ke-14 parpol ini tidak termasuk Partai Bulan Bintang (PBB) serta Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
Kedua partai itu awalnya tidak lolos karena dinilai tidak memenuhi syarat. Namun, pada 7 Maret 2018, PBB akhirnya dapat menjadi peserta Pemilu setelah memenangkan gugatan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
PKPI pun menyusul PBB dengan bisa menjadi peserta Pemilu usai memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada 11 April 2018.
Seperti halnya PBB, parpol yang dipimpin oleh Diaz Faisal Malik Hendropriyono itu awalnya mengajukan gugatan ke Bawaslu. Tetapi, Bawaslu menolak gugatan tersebut karena partai ini dipandang tidak memenuhi syarat yaitu memiliki kepengurusan di 75% kabupaten/kota dalam 1 provinsi, sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.