Bisnis.com, JAKARTA -Juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo/Ma'ruf Amin, Lena Maryana Mukti, mengatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum memutuskan pembuatan kotak suara untuk Pemilu 2019 telah disetujui Komisi II DPR RI melalui rapat konsultasi.
"Keputusan dari rapat konsultasi itu adalah kotak suara dari karton kedap air dan salah satu sisi kotak suara tersebut tembus pandang," kata Lena Maryana Mukti di Media Center Cemara, Menteng, Jakarta, Senin (17/12/2018).
TKN Jokowi/Ma'ruf, kata dia, justru menganggap hal tersebut memberi nilai positif untuk transparansi pada setiap pengawalan dan pengamanan kotak suara.
Lena Maryana mengatakan hal itu menanggapi pernyataan politisi Partai Gerindra yang mempersoalkan kotak suara dari kardus.
Menurut Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) ini, pada rapat dengar pendapat (RDPU) antara KPU dan Komisi II DPR RI, sebagian besar anggota DPR menyetujui penggunaan karton kedap air sebagai bahan kotak suara, yang telah diujicobakan dan dengan pertimbangan penghematan anggaran.
Lena menjelaskan bahwa RDPU antara KPU dan Komisi II DPR RI dihadiri anggota DPR RI, antara lain, dari Fraksi Partai Gerindcra, Fraksi PKS, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Golkar, dan Fraksi PKB itu telah sepakat memutuskan pembuatan kotak suara untuk Pemilu 2019 dari bahan karton kedap air.
Baca Juga
"Bahkan, pimpinan RDPU itu, adalah satunya adalah politikus PKS, Mardani Ali Sera," kata Lena.
Oleh karena itu, Lena berharap isu kotak suara kardus tidak menjadi polemik, apalagi dalam era keterbukaan demokrasi saat ini, masyarakat dapat memeriksa risalah rapat-rapat di DPR RI yang berisi tanggapan pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI pada RDPU tersebut.
Pada kesempatan tersebut, Lena juga meminta seluruh rakyat Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilu 2019 untuk tidak meragukan soal kotak suara dari bahan karton dedap air ini.
Ia mengatakan bahwa kotak suara itu sudah pernah digunakan pada Pemilu Presiden 2014 dan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur DKI Jakarta 2017.
"Bahkan, pemilu di Kanada juga menggunakan kotak suara sejenis ini," katanya.
Mengenai kenaikan anggaran untuk Pemilu 2019, Lena menilai hal itu masih dalam batas wajar. Apalagi, kenaikan anggaran itu didasarkan adanya perubahan dalam menentukan jumlah suara dalam setiap tempat pemungutan suara (TPS) sehingga membuat jumlah TPS bertambah hampir kali lipat.
Berdasarkan aturan yang baru, kata dia, satu TPS ditetapkan maksimal 300 suara. Hal inii berbeda dengan pemilu sebelumnnya.
Dengan demikian, jumlah TPS bertambah hampir kali lipat dan berdampak langsung pada penambahan biaya logistik, honor KPU di beberapa daerah, Bawaslu di tingkat kabupaten/kota hingga biaya pelatihan saksi.
"Pada akhirnya berimplikasi pada anggaran secara keseluruhan," katanya.