Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami alur perintah dan pengeluaran dana yang diberikan untuk sejumlah anggota DPRD Kalimantan Tengah dari dua tersangka yang diperiksa hari ini terkait dengan kasus dugaan suap di DPRD Kalmantan Tengah.
Hari ini dua tersangka, yakni Willy Agung Adipradhana, CEO PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) wilayah Kalimantan tengah bagian utara dn Teguh Dudy Syamsuri Zaldy, Manager Legal PT Binasawit Abadi Pratama.
"Penyidik mendalami peran para tersangka dalam alur perintah dan pengeluaran dana yang diberikan untuk sejumlah anggota DPRD," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (12/12/2018).
Selain itu, KPK memeriksa empat saksi untuk tersangka Edy Saputra Suradja, mantan Wakil Direktur Utama PT BAP dan dalam Teguh Dudy Syamsuri Zaldy, Manager Legal PT Binasawit Abadi Pratama.
Berikut unsur saksi yang telah diperiksa KPK dalam dugaan suap DPRD Kalimantan Tengah:
• Kepala Badan Penanaman Modal Daerah dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Pemprov Kalimantan Tengah
• Staf Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah
• Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah
• Head of Environment PT. SMART Tbk.
KPK telah menetapkan empat tersangka yang semuanya dari Komisi B DPRD Kalimantan Tengah sebagai pihak penerima, yaitu:
•Ketua Komisi B DPRD Kalimantan Tengah
•Punding LH Bangkan, Sekretaris Komisi B DPRD Provinsi Kalimantan Tengah
•Arisavanah, Anggota Komisi B DPRD Provinsi Kalimantan Tengah
•Edy Rosada, Anggota Komisi B DPRD Provinsi Kalimantan Tengah
Baca Juga
Sementara itu, selaku pihak pemberi KPK menetapkan tersangka beberapa orang tersangka, yaitu:
•Edy Saputra Suradja, mantan Wakil Direktur Utama PT BAP
•Willy Agung Adipradhana, CEO PT Binasawit Abadi Pratama wilayah Kalimantan tengah bagian utara
•Teguh Dudy Syamsuri Zaldy, Manager Legal PT Binasawit Abadi Pratama.