Bisnis.com, JAKARTA—Forum Alumni HMI-wati (Forhati) meminta para anggotanya untuk memperjuangkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) selain memahami apa yang diperjuangkan tersebut.
“Kekerasan seksual terhadap perempuan, di tahun 2018 lebih banyak dari tahun 2017. Oleh karena itu, saya mendesak DPR untuk segera menyusun Undang-Undang tentang kekerasan terhadap perempuan,” ujar Koordinator Presidium Forhati, Hanifah Husein dalam menyambut 20 tahun hari jadi organisasi itu di KAHMI Center Jakarta, Selasa (11/12/2018).
Hanifah menyatakan selama ini Forhati bersungguh-sungguh memperjuangkan keadilan terhadap perempuan dan anak untuk memperoleh hak hidup wajar dan layak menyusul meningkatnya kekerasan terhadap perempuan akhir-akhir ini.
Dia mengatakan keadilan terhadap perempuan juga meliputi rasa aman dan nyaman dalam menjalankan kehidupan sehari- hari secara proporsional.
“Forhati berkomitmen untuk perlakuan adil negara atas kaum perempuan dan anak selain untuk mendapatkan perlindungan dari berbagai bentuk tindak kekerasan, baik dalam bentuk ucapan (kata-kata) maupun aksi kekerasan fisik,” ujarnya.
Dia juga menyoroti pentingnya perlindungan perempuan dari pelecahan seksual dari siapapun, baik di wilayah domestik (keluarga) ataupun masyarakat.
Hanifah mengatakan, Forhati berkomitmen menguatkan konsolidasi organisasi secara simultan dan terintegrasi. Tujuannya adalah untuk mewujudkan Forhati sebagai organisasi perempuan Muslimah Indonesia bermartabat dan mampu menjadi bagian penting proses transformasi kebangsaan.
“Keadilan terhadap perempuan dan anak sangat mendesak agar mereka memperoleh hak hidup yang wajar dan layak sesuai standar hak asasi manusia,” ujarnya.