Bisnis.com, JAKARTA -- Dirjen Pas Sri Puguh Budi Utami sudah menyerahkan tas yang diberikan oleh Fahmi Darmawan ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Tas tersebut diberikan Fahmi Darmawansyah untuk Dirjen Direktorat Jenderal Lembaga Permasyarakatan (Dirjen Pas) Sri Puguh Budi Utami.
Fahmi Darmawan adalah tersangka kasus kasus suap kepada penyelenggara negara terkait dengan pemberian fasilitas, pemberian perizinan, ataupun pemberian lainnya di LP Klas I Sukamiskin,
Dalam surat dakwaan mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein, tas tersebut diberikan oleh Fahmi melalui asisten pribadinya di lapas, Andri Rahmat.
Andri kemudian memberikan tas itu melalui ajudan Wahid bernama Hendry Putra pada Juli 2018.
"Info dari JPU (Jaksa Penuntut Umum), tas tersebut sudah dikembalikan ke KPK selama proses penangan perkara," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (7/12/2018).
KPK mengonfirmasi adanya dugaan awal pemberian tas yang ditujukan kepada Sri Puguh.
Terbukti atau tidak, ujar Febri, hal tersebut akan diproses pada saat persidangan.
"Tentu menjadi barang bukti di sini dan nanti akan dipelajari lebih lanjut pada fakta persidangan, apakah tasnya hanya sampai pada pihak tertentu, apakah sampai ke tangan yang dituju, nanti akan dibuktikan di persidangan," lanjutnya.
Dalam perkara ini, KPK menduga Wahid Husein menerima pemberian berupa uang dan dua mobil dalam jabatannya sebagai Kalapas Sukamiskin sejak Maret 2018 terkait pemberian fasilitas, izin, luar biasa, dan lainnya yang tidak seharusnya kepada narapidana tertentu.
Pemberian dari Fahmi Darmawansyah tersebut terkait fasilitas sel atau kamar yang dinikmatinya dan kemudahan baginya untuk dapat keluar masuk tahanan.
Penerimaan-penerimaan tersebut diduga dibantu dan diperantarai oleh orang dekat keduanya, yakni Hendry Saputra dan Andri Rahmat.
Dalam kegiatan OTT, KPK juga mengamankan uang total Rp279.920.000 dan 1.410 dolar AS, catatan penerimaan uang, dan dokumen terkait pembelian dan pengiriman mobil.
Sebagai pihak yang diduga penerima Wahid Husen dan Hendry Saputra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi, Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.