Bisnis.com, JAKARTA - Peraturan pemerintah untuk beroperasinya perguruan tinggi asing di Indonesia saat ini masih dalam tahap finalisasi.
"Sekarang lagi difinalkan peraturan-peraturan mengenai beroperasinya perguruan tinggi luar negeri di Indonesia," ungkap Patdono Suwignjo, Direktur Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi saat dihubungi Bisnis, Rabu (5/12/2018).
Patdono mengatakan ada dua peraturan yang sedang dalam tahap finalisasi tentang persyaratan beroperasinya perguruan tinggi luar negeri di Indonesia.
"Satu, peraturan pemerintah [PP] mengenai kawasan ekonomi khusus [KEK] perguruan tinggi," ujarnya.
Patdono menjelaskan bahwa adanya KEK Perguruan Tinggi tidak lepas dari syarat pembangunan perguruan tinggi yang tercantum pada undang-undang nomor 12/2012 yang menyebutkan bahwa perguruan tinggi asing hanya boleh beroperasi di daerah-daerah tertentu.
"Diputuskan bahwa perguruan tinggi asing diutamakan akan beroperasi di daerah KEK," lanjutnya.
Baca Juga
Saat ini, KEK Pendidikan Tinggi yang sedang diproses oleh pemerintah dan Kemenristekdikti bertempat di Serpong.
"Tetapi kawasan ekonomi khusus itu bisa ada di banyak tempat, tergantung nanti [perguruan tinggi] mengusulkan KEK untuk perguruan tinggi itu [di mana] kepada pemerintah. Nanti pemerintaha akan mengevaluasi jika sudah memenuhi syarat-syarat akan diizinkan beroperasi KEK Pendidikan Tingginya,"
Kedua, peraturan menteri riset, teknologi dan pendidikan tinggi tentang perguruan tinggi luar negeri.
"Jadi situasinya seperti itu [masih dalam tahap finalisasi soal peraturannya]," ujar Patdono.
Patdono berharap kedua peraturan tersebut selesai pada akhir Desember 2018.