Bisnis.com, JAKARTA - Nadia Mulya, putri dari terpidana kasus Bank Century Budi Mulya mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama-sama dengan ibunya Ane Mulya dan Boyamin Saiman dari Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) selaku pihak kuasa hukum.
Kunjungan tersebut bertujuan mengajukan materi saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC) dalam perkara korupsi Bank Century.
"Sebenarnya sih banyak sekali materi-materi yang disampaikan sebelumnya, tetapi lagi-lagi mungkin karena konteksnya saat ini berbeda, situasinya berbeda, mungkin ini akan memberikan impact yang berbeda juga," ujar Nadia terkait dengan materi JC yang dia ajukan di KPK, Rabu (5/12/2018).
Dirinya juga berharap materi justice collaborator yang diajukan ke KPK tersebut dapat menjadi bukti bahwa ayahnya Budi Mulya benar-benar bersedia membantu sampai dengan kasus Bank Century diselesaikan.
"Semoga dengan kesediaan dari Bapak saya membuat kasus ini terang-benderang," tuturnya lagi.
Sementara itu, ibu Nadia, yakni Ane Mulya yang turut datang ke KPK mengatakan bahwa lembaga antikorupsi itu sudah memiliki bukti-bukti serta berkas yang diperlukan dalam perkara Bank Century. Sehingga, jelasnya, tidak ada bukti-bukti baru.
"Makanya, kami sangat apresiasi sebagai keluarga bahwa KPK sekarang betul-betul serius menuntaskan Kasus Century, sudah lima tahun suami saya menderita dan kami ingin sekali mendapatkan keadilan. Saya dengan Nadia tidak akan pernah berhenti sampai suami saya mendapatkan keadilan," ujarnya.
KPK sendiri mengatakan bahwa kasus Bank Century sudah mengalami kemajuan. Salah satu komisionernya, Saut Situmorang, beberapa waktu lalu menyampaikan KPK akan mengumumkan perihal kemajuan tersebut.
"Kita ada kemajuan, nanti kita umumkan," ujar Saut saat acara peresmian gedung Pusat Edukasi Antikorupsi 26 November lalu.