Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka tindak pidana korupsi penyediaan bibit ternak pada 5 lokasi Transmigrasi pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2011.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nirwan Nawawi mengungkapkan kedua tersangka itu bernama Triyono pensiunan PNS pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta dan Daniel Sinaga selaku Direktur Utama CV Arinajaya.
Nirwan menjelaskan nilai kerugian negara atas kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan para tersangka adalah Rp913 juta. Menurutnya, para tersangka kini sudah resmi dilakukan upaya penahanan selama 20 hari ke depan untuk mempermudah proses penyidikan perkara tersebut.
Baca Juga
"Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor 415-416/0.1.10/Fd.1/11/2018 tanggal 28 November 2018, selanjutnya kepada tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan sejak 28 Nopember-17 Desember 2018 di Rutan kelas IA Cipinang Jakarta Timur," tuturnya, Senin (3/12/2018).
Nirwan mengatakan kedua tersangka itu telah dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Pelaku juga dijerat dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," katanya.